Beranda Hukum & Kriminal Alami Gangguan Jiwa, Terdakwa Jupperlius Tidak Dapat Dipidana

Alami Gangguan Jiwa, Terdakwa Jupperlius Tidak Dapat Dipidana

196
0
BERBAGI
Foto gedung Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Jupperlius yang sebelumnya telah divonis 13 tahun oleh majelis hakim atas perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat netto 490,16 gram, terhadap putusan tersebut terdakwa akan mengajukan banding.

Dalam amar putusan nomor 244/PID/2022, majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang diketuai Mahyuti SH MH, membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.

“Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius bin Usman Gumanti. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 3 November 2022 Nomor 823/Pid.Sus/2022/PN Plg menyatakan terdakwa Jupperlius bin Usman Gumanti tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa. Menetapkan agar terdakwa dirawat di rumah sakit jiwa,” bunyi amar putusan majelis hakim PT Palembang seperti dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Palembang, Rabu (11/1/2023).

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sumsel Mohammad Radyan SH MH mengatakan, terhadap putusan banding tersebut pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan melakukan kasasi.

“Dalam waktu dekat kami dari pihak Kejati sumsel akan melakukan kasasi,” ujar dia.

Diketahui dari perkara narkotika tersebut, menjerat lima terdakwa diantaranya merupakan oknum aparat penegak hukum yakni oknum ASN Kejaksaan Jupperlius serta dua oknum polisi, Prasti Rama Yudha dan Rulyan Frayogi.

Sebelumnya, majelis hakim PN Palembang menyatakan terdakwa I Asmawi, terdakwa II Jupperlius, dan terdakwa III Niko Wirianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Selain itu, para terdakwa juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan kurungan. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here