
Palembang, Beritakajang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ursula Dewi SH MH menuntut terdakwa Jason Cakrawinata (28) yang telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perawat RS Siloam bernama Christina Ramauli Simatupan, menuntut dengan pidana selama 2 Tahun, bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (22/7).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Edi Cahyono SH melalui sambungan teleconference, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan sebagaima perbuatannya terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
“Adapun hal yang memberatkan dalam tuntutannya yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban menderita sakit akibat luka penganiaayan yang dilakukan terdakwa serta perbuatan terdakwa menjadi perhatian publik di media sosial. Hal yang meringakan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ujar Ursula.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda jalan persidang pekan depan dengan agenda pembeelan (pledoi).
Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada bulan April 2021 silam bertempat di kamar No.6026 lantai 6 Rumah Sakit Siloam Palembang, Jalan POM IX Komplek PSX Mall Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang.
Berawal pada saat terdakwa sedang berada di Kota Kayuagung, terdakwa ditelepon oleh istrinya yakni saksi Rama Melisa alias Melisa Binti H. Irsan yang memberitahu bahwa anak terdakwa yang sedang opname di RS. Siloam setelah dicabut infusnya, mengeluarkan darah. Mendapat cerita tersebut, terdakwa langsung berangkat ke RS Siloam Palembang.
Sesampainya di RS Siloam, setelah mengurus administrasi, terdakwa pun hendak mencari keberadaan korban Christina di kamar tempat anak terdakwa dirawat, guna menanyakan bagaimana tangan anak terdakwa bisa berdarah setelah dilepas infus oleh korban.
Belum sempat korban menjawab pertanyaan itu, terdakwa langsung emosi dengan memukul pipi kiri serta beberapa bagian tubuh korban, meski korban telah meminta maaf kepada terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa JPU menjelaskan korban mengalami luka lecet di beberapa bagian wajah yakni di dahi dan di bibir korban. (Herman)