Beranda Hukum & Kriminal Satu dari Tiga Pelaku Bobol Kosan Diringkus Polisi

Satu dari Tiga Pelaku Bobol Kosan Diringkus Polisi

409
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus satu dari tiga orang pelaku bobol kosan Ibu Fatiah di Jalan Masa Jaya RT 29 Kelurahan 13 Ulu Kecamatan SU II Palembang, Selasa (29/6) silam sekira pukul 01.00 WIB.

Pelaku yakni M. Andi (25), warga Jalan SH Wardoyo Gang Selecta Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang, ditangkap tak jauh dari rumahnya, Jumat (2/7) sore.

Lantaran hendak kabur pada saat akan ditangkap, pelaku diberi tindakan tegas di kedua kakinya dengan timah panah oleh petugas.

Setelah menerima perawatan medis di rumah sakit dan untuk diproses lebih lanjut, tersangka digelandang ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Informasi dihimpun, tersangka M. Andi bersama dua temannya DD dan IG yang masih buron telah membobol kosan korban Riska Darmayanti (21) dengan cara merusak jendela kamar korban, lalu mengambil 1 unit iPhone X, 1 unit handphone merek Oppo F 9, 1 laptop merek Asus, dengan total kerugian Rp 20 juta. Lalu korban melaporkan ke polisi.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah menangkap seorang pelaku pencuri.

“Saat ini kita masih melakukan pengejaran kepada kedua rekan tersangka ini,” ujar Tri.

Lanjutnya, penyelidikan dan penangkapan dilakukan setelah menerima laporan korban. “Setelah diketahui keberadaan tersangka di rumahnya, langsung dilakukan penangkapan. Namun tersangka berusaha melarikan diri, bahkan terjadi kejar kejaran. Tembakan peringatan tidak digubris, maka diambil tindakan tegas terukur,” jelasnya saat diwawancarai, Sabtu (3/7), di ruang kerjanya.

Masih kata dia, untuk barang bukti (BB) juga diamankan dari tangan tersangka yakni 1 unit iPhone X dan 1 unit motor Honda Beat BG 2313 AAA. “Atas ulahnya tersangka akan di terapkan Pasal 363 KUHP,” tutupnya.

Sementara saat ditemui pelaku membenarkan bahwa dirinya melakukan pencurian di kosan bersama kedua rekannya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here