Beranda Hukum & Kriminal Doni Kembali Disidangkan Terkait Kasus Tindak Pidana Pencurian Uang

Doni Kembali Disidangkan Terkait Kasus Tindak Pidana Pencurian Uang

381
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Doni Timur yang merupakan mantan anggota DPRD Palembang ini, setelah dipidana mati oleh majelis hakim Bongbongan Silaban SH LLM beberapa waktu lalu yang terjerat kasus narkoba. Kini terdakwa Doni Timur kembali menjalani persidangan atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (29/6).

Dihadapan majelis hakim yang diketahui oleh Harun Yulianto SH MH, JPU membacakan dakwannya.

Dalam dakwaan JPU Urusula Dewi SH, MH, diketahui terdakwa Doni SH alias Doni Timur alias Doy alias Dodon bersama Sihar (DPO) sekitar tahun 2013 hingga Selasa 22 September 2020 pukul 08.00 WIB, di Bank BCA Jalan Kapten A Rivai, Bank BRI Jalan Basuki Rachmat, Ruko Eastren Laundry di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir Kecamatan IB 1 menyimpan uang hasil kejahatan narkotika untuk disembunyikan dan menyamarkan dari transaksi kotornya.

Berawal dari pengungkapan tindak pidana asal atau predicate, oleh Tim BNN pusat terhadap terdakwa Doni Timur, Mulyadi, Alamsyah A Najmi Ermawan hingga dilakukan pengembangan terhadap saksi Amri alias Aam napi, Ferry Irawan, napi Lapas kelas IA Palembang. Saksi Endang, saksi Merry Susanti, dan saksi Dameria Siregar.

Semua saksi atas perintah terdakwa Doni Timur melakukan setoran uang hasil transaksi gelap narkotika ke rekening terdakwa di Bank BCA dan Bank BRI.

Tim BNN Pusat mengamankan terdakwa, barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Diantaranya uang Rp 175 juta, tiga buah buku tabungan Bank BRI, kartu paspord gold debit BCA, dan sebuah kartu ATM BRI.

Terkait adanya transaksi tidak wajar, terdakwa menampiknya. Hal itu merupakan bisnis seafood dan laundry. [Herman]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here