Musi Rawas, Beritakajang.com – Tim Landak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mura berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Ahad (28/6) sekitar pukul 01.30 WIB.
Diketahui identitas tersangka, Andi Musta (36) warga Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel).
Tersangka diringkus diduga terlibat perkara Curat di rumah milik Darsono (45) di Desa T1 Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, Sabtu (22/5) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan kepada awak media membenarkan bahwa telah meringkus tersangka.
“Tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi LP/B- 04 / V / 2021/ Sumsel/ Res.Mura/Sek. Purwodadi, tanggal 22 Mei 2021,” katanya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kronologis kejadiannya, tersangka bersama rekannya Ilit (DPO) melakukan pencurian di rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban dengan menggunakan alat berupa linggis.
Kemudian, para pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban yakni berupa satu unit handphone merk oppo A31 warna hijau, satu unit laptop merk Acer, satu unit laptop merk Toshiba, satu buah gelang emas seberat 10 gram, satu buah cincin emas seberat 10 gram dan uang tunai Rp 800 ribu.
Setelah mengetahui hal tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Purwodadi dan berharap pelakunya dapat diamankan. Lalu dilakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Landak Polres Mura berhasil mengetahui keberadaan tersangka.
“Anggota bergerak dengan cepat dan berhasil meringkus satu dari dua pelaku tersebut,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu unit handphone merk Oppo A31, satu buah kotak hanphone Oppo A31 dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol B 6024 EAH.
“Saat ini tersangka berikut BB sudah diamankan di Mapolres Mura guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya. (Dep)