Palembang, Beritakajang.com – Dua terdakwa Sehat Maruli Silalahi dan Elpani Jon Naibaho (berkas terpisah), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agen pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum [JPU], Kamis (24/6).
Dihadapan majelis hakim yang diketahui oleh Paul Marpaung SH MH, JPU Ursula Dewi SH MH membacakan dakwaannya.
JPU menjelaskan, kejadian bermula pada tanggal 2 Februari 2021, ketika bus melintas di jalan raya Soekarno Hatta Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, tiba-tiba bus tersebut dihentikan oleh anggota kepolisian yang ditugaskan di BNN berserta tim yang telah mendeteksi keterlibatan kedua terdakwa dalam peredaran gelap narkotika.
Kemudian, kedua terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan, dan didapati dalam bus pariwisata bagian belakang terdapat sebuah kotak papan kayu yang di dalamnya ada 15 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 15.528 gram [15 Kg].
“Dan diakui oleh kedua terdakwa bahwa narkotika tersebut milik Nasrun Alias Nasrul. Kedua terdakwa diperintahkan oleh Nasrun alias Nasrul untuk membawa narkotika itu dari Kota Medan ke Jakarta untuk diserahkan kepada seseorang,” jelasnya.
JPU juga menjelaskan perbuatan kedua terdakwa duatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Usai mendengar dakwaan JPU, kedua terdakwa melalui penasehat hukum Eka SH menyatakan tidak keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Setelah sidang ditutup, dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum. (Herman)