Palembang, Beritakajang.com – Sidang lanjutan yang menjerat 4 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi uji tera di kabupaten Banyuasin, digelar di Pengadilan Tipikor Palembang Klas 1A Khusus secara virtual. Diketuai oleh Majelis Hakim Abu Hanifah SH MH dengan agenda menghadirkan keterangan saksi, Selasa (22/6).
Ke empat terdakwa tersebut antara lain Hari Iwiansyah [ASN Disperindag Kabupaten Banyuasin], Tommy Ardiansyah [Kepala Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional pada bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Palembang], Afghanis [Kepala Seksi Pelayanan Tera/Tera Ulang pada Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Palembang], serta Emen.
Dalam sidang kali ini, JPU Kejari Banyuasin menghadirkan 2 orang saksi yang merupakan pihak dari PT yang mengajukan uji tera. Yakni Dirut PT Subhan Bahroni dan karyawan PT Mugi, Eddy Siswanto. Keduanya dihadirkan langsung dihadapan mejelis hakim Tipikor Palembang.
Dalam keterangananya, Saksi Eddy Siswanto mengatakan jika ada sejumlah uang yang ditransfer ke terdakwa Tommy Ardiansyah dan Hari Iwiansyah.
“Uang tersebut sebagian ditransfer ke rekening pribadi keduanya. Dan ada juga yang diberikan secara tunai (cash),” ujar saksi Eddy dihadapan majelis hakim, Selasa (22/6).
Uang yang ditransfer tersebut merupakan pembayaran untuk pengajuan uji tera yang dilakukan oleh PT Mugi ke rekening pribadi terdakwa Tommy dan Hari. Kedua terdakwa mengaku tidak keberatan atas keterangan yang disampaikan oleh saksi.
Saksi juga menjelaskan, dari hasil pembayaran, pengujian tera benar-benar dilakukan dan mendapatkan sertifikat berupa hasil uji tera yang dikeluarkan satu pecan setelah pengujian dilaksanakan.
“Pelaksanaan uji tera berlangsung hanya satu hari. Dan kegiatannya benar-benar dilaksanakan,” jelas saksi Eddy.
Sementara itu, dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Tommy Ardiansyah, Nurmalah SH MH mengatakan pihaknya masih akan melakukan pembelaan pada kliennya.
“Memang benar pihak saksi mengatakan hal tersebut. Namun ini kan masih dalam pemeriksaan saksi, mengedepankan azas praduga tak bersalah. Nantikan ada saatnya untuk terdakwa memberikan keterangan,” ujar Nurmala.
Nurmala juga mengatakan, akan menyiapkan fakta-fakta pembelaan di persidangan yang akan datang.
“Hakim kan memutuskan suatu perkara itu tidak hanya berdasarkan satu keterangan saksi saja, ada banyak yang akan jadi pertimbangan majelis hakim. Oleh itu kami selaku kuasa hukum akan terus berusaha memunculkan fakta-fakta jika klien kami dapat lepas dari jerat hukum,” jelasnya.
Diberitahukan dalam laman SIP PN Palembang, disebutkan ada kerugian negara yang disebabkan di dalamnya sebesar Rp 1.447.263.820.
Atas perbuatannya keempat terdakwa terancam melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 serta subsider Pasal 11 atau 13 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Herman)