Palembang, Beritakajang.com – Akibat ulahnya melakukan pemerasan terhadap korban Abu Said (44) di PT Sunan Rubber yang beralamat di Jalan Abikusno, Kecamatan Kertapati Kota Palembang, Senin (16/6) sekitar pukul 09.30 WIB. Defri Adriansyah (40) dan Abu Hasan (33) harus berurusan dengan anggota Unit Ranmor Palembang.
Kedua pelaku diamankan beberapa jam usai kejadian dan langsung dibawa anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang ke Mapolrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku atas laporan korban tentang pengancaman yang dilakukan kedua pelaku.
“Pelaku kita tangkap atas ulahnya mengancam korban saat akan melintasi tempat kejadian perkara (TKP) dengan memaksa minta uang kepada korban,” ujarnya, Selasa (15/6).
Merasa terancam, korban pun memberikan uang kepada pelaku Defri dan kawan-kawan Rp 50 ribu. Kemudian atas kejadian itu korban melaporkan kejadian itu ke SPKT Polrestabes Palembang.
“Atas laporan korban anggota kita bergerak cepat. Dan beberapa jam usai kejadian pelaku kita tangkap di TKP, langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk periksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari tangan pelaku anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang turut mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 450 ribu, satu buah buku yang berisikan daftar setoran mobil dan dua unit ponsel milik pelaku. [Andre]