Palembang, Beritakajang.com – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang terus melengkapi berkas perkara kasus penggelapan uang milik perusahaan yang merupakan dana pendaftaran jemaah umroh sebesar Rp 1,8 miliar dilakukan oleh tersangka berinisial SP selaku Kepala Biro PT Marco Tour and Travel Cabang Palembang.
“Setelah berkas perkara kasus tindak pidana penggelapan ini lengkap, dalam waktu dekat ini tahap pertama akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi melalui Kanit Pidsus AKP Iwan Gunawan ketika dikonfirmasi pada Rabu (10/6).
Ia juga mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada tambahan korban lain yang membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang, atas kasus penggelapan yang dilakukan oleh tersangka.
Diberitakan sebelumnya, anggota kepolisian unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan Kepala Biro PT Marco Tour and Travel Cabang Palembang berinisial SP lantaran menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,8 miliar.
Tertangkapnya pelaku atas laporan perusahaan yang menduga pelaku melakukan penggelapan uang. Pelaku diringkus saat berada di kantornya di Komplek Green Palem Residen Blok A di Jalan RA Abusamah, Kecamatan Sukarami Palembang, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun, bahwa pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan dari bulan November 2018 hingga Maret 2020 lalu. Selama itu pelaku dari pengakuannya menggelapkan uang sekitar Rp 1,8 miliar dari perusahaan, yang merupakan dana dari 73 jemaah yang mendaftar umroh ke pelaku tapi tidak diberangkatkan.
Untuk setiap jemaah tersebut, menyetorkan uang kepada pelaku sekitar Rp 40 juta per orang. Sejak berdiri 2018 lalu, ada jamaah yang diberangkatkan umroh, dan juga ada yang tidak diberangkatkan.
Kasus tersebut masih dalam pengembangan pihak kepolisian unit Pidsus, terkait dugaan adanya pelaku lain hingga aliran dananya kemana, dan jika ada korban lainnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengimbau bagi jemaah yang merasa tertipu karena belum diberangkatkan hingga saat ini dengan menyetorkan uang ke pelaku agar segera melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang. [Andre]