Beranda Hukum & Kriminal Gelapkan Uang Perusahaan, Kepala Cabang Diamankan Unit Pidsus Polrestabes Palembang

Gelapkan Uang Perusahaan, Kepala Cabang Diamankan Unit Pidsus Polrestabes Palembang

488
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Anggota Unit Pidana Khusus (Pidsus) amankan Kepala Cabang PTĀ  Marco Tour and Travel Cabang Palembang berinisial SP lantaran menggelapkan uang perusahaan.

Akibatnya, pelaku harus berurusan dengan pihak berwajib dan langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus AKP Iwan Gunawan mengatakan, tertangkapnya pelaku atas laporan perusahaan yang menduga bersangkutan melakukan penggelapan uang.

“Dengan adanya laporan itu anggota kita bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan, saat pelaku berada di kantornya di Komplek Green Palem Residen Blok A, Jalan RA Abusama Kecamatan Sukarami Palembang beberapa waktu lalu,” ujarnya, Sabtu (5/6).

Dirinya menjelaskan, bahwa pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan dari bulan November 2018 hingga Maret 2020. “Selama itu pelaku dari keterangannya ke anggota kita menggelapkan uang sekitar Rp 1,8 miliar dari perusahaan, dan dari 73 jamaah yang mendaftar umroh ke pelaku tapi tidak diberangkatkan,” kata dia.

Setiap jamaah tersebut menyetorkan uang kepada pelaku sekitar Rp 40 juta per orang. “Mereka sudah menyetorkan uang tapi tidak diberangkatkan, namun sejak berdiri 2018 lalu juga ada yang diberangkatkan,” ungkapnya.

Lanjut dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan terkait adanya pelaku lain. “Saat ini kasus masih dalam pengembangan terkait dugaan adanya pelaku lain, hingga aliran dananya kemana serta adanya korban lain,” tambah dia.

Untuk itu, lanjut Kompol Tri menuturkan, bagi jamaah yang merasa tertipu karena belum diberangkatkan hingga saat ini dengan menyetorkan uang ke pelaku, agar melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang.

“Bagi jamaah yang merasa tertipu bisa mencari informasi ke kita, dan bila terbukti menjadi korban bisa langsung melaporkannya. Atas ulahnya, pelaku kita jerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun,” tutupnya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here