Palembang, Beritakajang.com – Anggota Buser Polsek Seberang Ulu (SU) ll berhasil meringkus ZK (17), warga Jalan Tangga Takat Lorong Sentosa Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Kota Palembang.
Pelaku diringkus usai beberapa hari melakukan aksi pencurian dengan cara membobol warung milik korbannya bernama Yadi (60).
Kapolsek SU II Palembang AKP Handryanto melalui Kanitres IPTU Uzir didampingi Panit II IPDA Mustafiq dan Katim Riksa I Bripka Doli Silaban mengatakan, ditangkapnya pelaku berdasarkan laporan korban atas tindak pidana pencurian yang terjadi pada 23 Mei 2021 lalu.
“Pelaku melancarkan aksinya pada dini hari, ketika korban tertidur. Lalu pelaku masuk dengan cara merusak jendela warung, dan mengambil macam-macam barang di warung. Seperti 20 bola lampu, 24 pasang sendal jepit jenis swallow, dua dus mie instan, serta beberapa jenis minuman. Total kerugian korban kurang lebih sebesar Rp 1 juta,” ungkap IPTU Uzir ketika dikonfirmasi, Sabtu (29/5).
Setelah berhasil mencuri, ZK yang merupakan residivis kasus pencurian ini pun kembali menjual barang tersebut.
“Hasilnya menurut pengakuan pelaku, digunakannya untuk bermain game online. Pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya.
“Saya terpaksa mencuri pak, karena tidak mempunyai uang untuk main game online, dan kebutuhan sehari-hari. Barang hasil curian dari warung itu, saya jual kembali, dapat uang sebesar Rp 300 ribu,” timpal pelaku menyesal. [Andre]