Beranda Musi Banyuasin Miris, Masih Ada Warga Muba Langgar Perda Pesta Malam

Miris, Masih Ada Warga Muba Langgar Perda Pesta Malam

430
0
BERBAGI

Sekayu, Beritakajang.com – Sejumlah unsur pimpinan Kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu (10/4) sekitar pukul 21.30 WIB, sempat heboh begitu mendapat informasi dari warga bahwa ada kegiatan pesta malam yang dilakukan oleh salah satu warga berinisial HR (45) dengan mengunakan orgen [mini music] BNPB di Kampung Bonot Desa Sungai Angit Kecamatan Babat Toman Musi Banyuasin.

Begitu mendapat informasi itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Musi Banyuasin Haryadi SE M.Si langsung membentuk tim gabungan dan meluncur ke lokasi. Namun sangat disayangkan, medan jalan tidak bisa dilewati terpaksa tim gabungan itu balik kanan langsung menuju rumah Kepala Desa Sungai Angit. Kesulitan tak sampai di situ saja, pasalnya sang Kepala Desa Sungai Angit tidak berada di rumah.

Menyikapi kondisi sulit, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya. SH SIK langsung mengintrusikan Kapolsek Babat Toman AKP Andi SH agar segera meluncurkan personel ke lokasi dengan beberapa orang didampingi Kapospol Aiptu Ahmad Paul serta Babinsa setempat Sertu Sudarto dengan mengunakan armada dobel kabin, langsung ke lokasi.

Begitu tiba di lokasi, kegiatan itu langsung dibubarkan serta melakukan penyitaan terhadap salah satu alat musik, mixzer.

Kasat Pol PP Muba Haryadi mengatakan, setiap laporan masyarakat dengan kegiatan pesta malam akan kita tindak lanjuti sesuai Perda 7/2020. Dan terkait kegiatan tadi malam di Desa Sungai Angit (Bonot), tim kita dari Pol PP sudah turun ke lapangan, terhalang adanya jalan putus  untuk menuju lokasi. Namun besok tetap kita tindak lanjuti dan akan kita proses sesuai dengan aturan yang ada,” katanya singkat, Ahad [11/4].

Hal senada ditegaskan Kapolres, bahwa di Muba tidak ada lagi kegiatan masyarakat pada malam hari dengan menggunakan bunyian musik, baik itu orgen tunggal maupun musik melayu. “Cukup siang hari acara resepsi dengan ala kadarnya tidak menggunakan remix atau house musik, dan menyesuaikan dengan Perda Muba,” jelas dia.

Erlin menambahkan, kegiatan di Desa Sungai Angit tadi malam sudah sempat diberhentikan oleh anggota yang ia tugaskan ke lokasi. “Sudah melakukan penyitaan terhadap salah satu alat musik yaitu mixer. namun kegiatan ini tetap akan kita proses serta akan kita tindak tegas,” tutup Kapolres. (Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here