Sekayu, Beritakajang.com – Sungguh miris apa yang telah dirasakan oleh karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.Cangkul Bumi Subur (PT.CBS). Semenjak diterbitkannya UU Cipta Kerja, setidaknya ada empat karyawan PT.CBS dipensiunkan oleh perusahaan dengan alasan faktor usia.
Keempat karyawan tersebut tidak mendapatkan pesangon sepeser pun oleh perusahaan yang terletak di wilayah Desa Keramat Jaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba Provinsi Sumsel, sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Kemudian, empat orang karyawan ini didampingi Kepala Desa Keramat Jaya Irwanto, mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan Muba di Sekayu. Bermaksud untuk mempertanyakan perihal pesangon mereka semasa bekerja di PT.CBS.
Setelah tiba di kantor Disnakertrans Muba, rombongan disambut baik oleh Kabid Ketenagakerjaan Juanda di ruang rapat Disnakertrans.
Irwanto mengatakan agar pihak Disnaker dapat menyelesaikan permasalahan terkait pesangon mereka yang tidak mereka terima. ”Saya berharap kepada pihak Disnaker agar dapat menyelesaikan permasalahan ini sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku,” harapnya.
Sementara ketua PUK SPSI Basarudin mewakili karyawan PT.CBS, mempertanyakan adanya memorandum Nomor.100/HR-IR/III/2021 perihal pedoman mempekerjakan pekerja harian lepas di lokasi perkebunan.
“Hari ini memorandum dari HR Jakarta sudah berlaku pada 5 April 2021, mulai berlakunya 20 hari kerja selama satu bulan untuk pekerja harian lepas (PHL). Dan jika karyawan tersebut kehadirannya hanya 10 hari kerja maka karyawan tersebut berganti status menjadi PKWT,” jelasnya.
Imron salah satu karyawan yang dipensiunkan oleh pihak perusahaan saat diwawancarai oleh awak media ini menuturkan, kalau dirinya pensiun karena faktor lanjut usia sudah tidak layak lagi untuk bekerja.
“Iya pak, saya dipensiunkan oleh perusahaan PT.CBS, karena saya sudah tua tapi saya heran kok pensiun tua hanya diberi uang tali asih saja oleh pihak perusahaan, apa memang ini sesuai aturan ketenagakerjaan. Saya dan rekan-rekan mendatangi kantor Disnaker agar membantu kami untuk menengahi permasalahan kamu dengan PT. CBS,“ pintanya
Selanjutnya Kabid ketenagakerjaan Juanda menyampaikan kalau pihaknya siap panggil pihak PT.CBS terkait pengaduan karyawan yang dipensiunkan. “Iya, akan kami layangkan surat panggilan terhadap perusahaan PT.CBS terkait pengaduan karyawan ini,” jelasnya.
Lanjut Juanda, terkait info adanya karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun tapi ingin dijadikan karyawan PKWT, ia tegaskan pihak perusahaan harus menghitung sudah berapa tahun karyawan tersebut bekerja di perusahaan. “Dan perusahan wajib mengeluarkan pesangon semasa karyawan tersebut menjadi pekerja harian lepas(PHL), lalu tergantung kesepakatan untuk karyawan yang akan diangkat menjadi PKWT,” tegasnya.(Tarmizi)