Kayuagung, Beritakajang.com – Tim Macan Komering Polsek Lempuing Jaya berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Dusun III Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI, Selasa (30/3).
Kedua tersangka pelaku yang berhasil diamankan yakni Agung Saputra (28) dan WS (17). Keduanya tercatat sebagai warga Desa Sungai Belida Kecamatan Lempuing Jaya.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Lempuing Jaya IPTU Nasrin Junaidi SH, MH, PS didampingi Kanit Reskrim Polsek Lempuing Jaya AIPTU Suradi membenarkan telah mengamankan dua orang tersangka pelaku pencurian di Dusun III Desa Sungai Belida.
Menurutnya, kedua tersangka pelaku diamankan atas dasar laporan Muhammad Syahrudin, warga Dusun III Desa Sungai Belida yang telah menjadi korban pencurian yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka pelaku.
Penangkapan kedua tersangka pelaku berawal dari adanya informasi yang diterima Tim Macan Komering Polsek Lempuing Jaya tentang keberadaan kedua tersangka pelaku yang diketahui sedang berada di rumah keluarganya.
Mendapat informasi tersebut, anggota Tim Macan Komering Polsek Lempuing Jaya yang dipimpin langsung Kapolsek Lempuing Jaya bersama Kanit Reskrim langsung mendatangi dan menangkap kedua tersangka pelaku.
“Kedua tersangka pelaku berhasil kita amankan. Namun pada saat kita amankan, kedua tersangka pelaku berusaha melawan petugas sehingga salah satu dari tersangka pelaku dilumpuhkan petugas dengan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Kapolsek.
Kedua tersangka pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua (R2) merk Yamaha Zupiter Z Cw dengan kondisi bodi motor terlepas kini diamankan di Mapolsek Lempuing Jaya.
“Untuk kedua tersangka pelaku akan kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (Ron)