Beranda Hukum & Kriminal Pelaku Penyiraman Cuka Parah dan Penusukan di Sukarame Diringkus Polisi

Pelaku Penyiraman Cuka Parah dan Penusukan di Sukarame Diringkus Polisi

396
0
BERBAGI

Palembang,Beritakajang.com – Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku penyiraman cuka parah terhadap korban Aminudin, dan anaknya M. Robani yang mengalami luka tusuk di depan rumahnya, di Jalan Padat Karya Lorong Mangga Kecamatan Sukarami, Ahad (25/4) lalu sektiar pukul 23.00 WIB.

Pelaku yakni Erwin (40) warga Jalan Pangeran Ratu Tepi Sungai Ogan Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang, ditangkap di kediamannya, Jumat (30/4) sektiar pukul 17.30 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert Sihombing mengatakan, pelaku yang diringkus ini merupakan resedivis kasus pembunuhan yang dijatuhi hukuman penjara selama 21 tahun di Nusa Kambangan. Baru menjalani 9 tahun penjara, pelaku sudah bebas

“Pelaku kembali nekat menghabisi korban dengan cara dibayar Rp 10 juta dibagi tiga. Dan pelaku mendapatkan Rp 4 juta. Kemudian pelaku berhasil kita amankan, diberikan tindakan tegas yang terukur. Para pelaku saat beraksi menggunakan senjata api rakitan, sajam dan cuka parah,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan bahwa awal mulanya terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara tersangka K (DPO) dan D (DPO) menyiramkan air keras kepada korban Aminudin, sehingga mengenai muka dan sekujur tubuh korban. Lalu tersangka Erwin melakukan penganiayaan terhadap korban M. Robani dengan cara ditusuk menggunakan senjata tajam (sajam) sebanyak dua kali, mengenai perut dan lengan tangan korban.

“Atas kejadian itu, korban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. Atas dasar dari laporan korban, anggota kita melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” katanya.

Pada saat melakukan penyelidikan, anggota Unit Pidum dan Unit Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku Erwin berada di Jalan Pangeran Ratu Tepi Sungai Ogan Kecamatan Jakabaring Palembang. Akan tetapi untuk tersangka K (DPO) dan D (DPO) pada saat dilakukan penangkapan tidak berada di tempat.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan, dan langsung anggota kita bawa ke Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan dua pelaku lainnya saat ini dalam pengejaran dan untuk identitasnya sudah dikantongi,” pungkas dia. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here