Pangkalan Balai, Beritakajang.com – Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 130 gram. Sabu tersebut diamankan dari tersangka Ali Albughori (38) yang disembunyikannya di dalam lubang anus.
Kapolres Banyuasin AKP Imam Tarmudi , SIK MH didampingi Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Widhi Andika Darma, SH mengatakan, kejadian ini terungkap dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Jalan Pangeran Ayin, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Kemudian, lanjut Kapolres, anggota Satreskoba Polres Banyuasin melakukan penggeledahan di rumah salah seorang warga bernama Ruslan. Sesampainya di lokasi, ternyata Ruslan sudah kabur dan polisi menemukan barang bukti berupa 4 paket sabu dan pelaku Ali Albughori.
“Setelah kita interogasi, pelaku Ari mengatakan bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Sabu ini dipesan oleh Ruslan dari seorang bernama Andre dari Riau, dan diantarkan Ari dengan menggunakan transportasi udara (pesawat) ke Palembang,” jelas Kapolres saat menggelar konfrensi pers, Jumat (19/3).
Dikatakan Kapolres, bahwa untuk melewati pemeriksaan di bandara, tersangka Ari menyembunyikan sabu tersebut di dalam anusnya, sehingga lolos dari pemeriksaan petugas.
“Kini tersangka Ari sudah diamankan oleh petugas, dan kasusnya saat ini sedang dikembangkan. Sedangkan pelaku Ruslan dan Andre masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya.
Sementara Kasar Narkoba Polres Banyuasin AKP Widhi Andika Darma menambahkan, dari kejadian tersebut kami mengamankan 4 paket sabu, 1 buah handphone, 1 buah dompet dan 2 lembar tiket pesawat.
“Pelaku bisa dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 2 Ayat 2 tentang Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan ancaman penjara paling singkat 6 tahun,” tegasnya. (Ida)