Musi Rawas, Beritakajang.com – Satnarkoba Polres Musi Rawas berhasil meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu di kebun sawit RT 06 Kelurahan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (26/1) sekitar pukul 11.00 Wib.
Diketahui identitas tersangka Tansiro (26) warga RT 06 Kelurahan Muara Lakitan Kabupaten Mura.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 33 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 6.53 gram.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga. Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi. Setiba di lokasi, petugas langsung meringkus tersangka di TKP beserta BB.
Kemudian, pelaku berikut BB dapat diamankan dan dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kabupaten Mura AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan pelakunya sudah ditahan di Mapolres Mura.
“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi LP-A/11/I/2020/Sumsel/Res Mura, tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (Dep)