Beranda Muaraenim 5 Oknum Kades Diduga Lakukan Pungli Terhadap Karyawan PLTU Sumsel I

5 Oknum Kades Diduga Lakukan Pungli Terhadap Karyawan PLTU Sumsel I

569
0
BERBAGI

Muara Enim, Beritakajang.com – Berdasarkan informasi yang diberikan oleh salah satu karyawan yang bekerja di perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumsel I, menyebutkan bahwa terjadi praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh 5 orang oknum kepala desa (kades) di seputaran ring satu lokasi kerja pembangunan PLTU tersebut. Yaitu oknum Kades Belimbing Jaya, Kades Tanjung Menang, Kades Belimbing, Kades Darmo Kasih dan Kades Air Cek Dam Kabupaten Muara Enim.

Via WhatsApp, Selasa (5/1), karyawan tersebut juga menerangkan, selain adanya praktik dugaan pungli, kelima orang oknum kades tersebut diduga juga mengelola usaha menyediakan pemesanan makanan dan minuman (catering) untuk karyawan yang bekerja.

“Tapi yang mengecewakan dan menyedihkan bagi karyawan, makanan lauk dari catering itu terdapat belatung pada ayamnya, dan ikan gorengnya juga keras, seperti sudah digoreng berkali-kali,” terang dia.

Karyawan tersebut menambahkan bahwa dugaan pungli itu bekerjasama dengan manajer perusahaan dengan memotong Rp 50.000 per orang karyawan yang berjumlah sekitar 180 orang setiap bulannya.

Tim awak media pun meluncur ke rumah dan kantor salah satu oknum kades tersebut untuk mengkonfirmasi informasi permasalahan itu, namun tidak bertemu.

Lalu, Senin (11/1), tim via telepon menghubungi salah satu kades. Ia menjawab sedang ada urusan di luar, tidak ada di rumah dan kantor.

Kemudian, tim menanyakan kembali, Selasa (12/1), ke Kades Belimbing Jaya via telepon dan SMS.

“Saya selaku Kades Belimbing Jaya boleh ditanyakan kepada masyarakat di desa, dan yang sudah bekerja tidak pernah meminta uang kepada karyawan. Tapi saya tidak tahu kalau ada kades lain meminta uang kepada karyawan tersebut, silahkan dia pertanggung jawabkan resikonya nanti,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi mengenai siapa pemilik catering tersebut, Kades Belimbing Jaya menjawab kalau mau tahu silahkan datang kesini, jangan ngobrol di telepon atau SMS.

“Mengenai ada ayam yang belatung, mungkin karena ayamnya terlalu banyak dan ayam itu juga baru semua,” ujarnya.

Terkait permasalahan tersebut, salah pakar hukum Jati Kusuma SH, MH menjelaskan kalau memang terbukti, maka hal tersebut mungkin bisa masuk ke ranah UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 368, 418 KUHP, juga UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 serta bisa juga ke Pasal 12 e UU Tipikor.

“Ini juga merupakan tugas dari Satgas Saber Pungli sesuai dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2016,” ujarnya. [Mus]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here