Banyuasin, Beritakajang.com – Polsek Tanjung Lago berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah dicari selama hampir setengah tahun terakhir.
Informasi menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial M bin S, warga Dusun II Desa Mulya Sari Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin. Tersangka melakukan pencurian sepeda motor di rumah warga bernama Jasmin, di Desa Mukya Sari Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin pada hari Rabu (3/7/2020) silam. Di tempat itu, tersangka mencuri sepeda motor jenis Yamaha R15 milik korban Jasmin.
Kapolsek Tanjung Lago IPTU Galuh membenarkan adanya penangkapan tersebut.
”Pelaku diamankan petugas pada Selasa (19/1) sekutar pukul 11.00 Wib, oleh Tim Opsnal Polsek Tanjung Lago,” kata Kapolsek Tanjung Lago IPTU Galuh kepada awak media, Selasa (19/1).
Lanjut dia, saat itu usai mendapatkan informasi bahwa pelaku (DPO) sedang menuju Palembang, kemudian Kapolsek beserta Kanit Reskrim Bripka Rizal dan Tim Opsnal menunggu, dengan maksud mencegat pelaku di jalan.
“Pada saat dicegat, pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya, dan langsung menuju arah persawahan,” terang dia.
Namun akhirnya pelaku bisa dilumpuhkan dengan cara di tembak di kaki sebelah kirinya.
“Setelah dibawah ke Puskesmas untuk dilakukan pengobatan, lalu pelaku menuju Mapolsek Tanjung Lago untuk diambil keterangan lebih lanjut,” tegas dia.
Galuh menerangkan lagi, pelaku curanmor ini sudah menjadi DPO kasus pencurian sepeda motor milik Jasmin. Dimana, kata dia, ketika berhasil menjebol dinding rumah korban dan membuka pintu rolling, pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP, ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara,” ujar Galuh. (Ida)