Beranda Hukum & Kriminal Pekan Kedua Januari 2021, Polda Sumsel Ungkap 37 Kasus Narkotika dan Tangkap...

Pekan Kedua Januari 2021, Polda Sumsel Ungkap 37 Kasus Narkotika dan Tangkap 46 Tersangka

310
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Puluhan kasus narkotika di pekan kedua bulan Januari 2021 diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Selain itu, sebanyak 37 tersangka yang terlibat dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut juga berhasil ditangkap.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi MM mengatakan, untuk ungkap kasus yang dilakukan Ditres Narkoba Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran berhasil mengungkap 37 kasus narkotika serta menangkap puluhan tersangka.

“Dari 46 tersangka yang ditangkap, 41 tersangka diantaranya merupakan pengedar narkoba, sedangkan 5 tersangka lainnya merupakan pemakai barang haram tersebut. Untuk barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 325,79 gram, ganja 18,9 gram dan pil ekstasi sebanyak 168 1/2 butir,” ujar Supriadi, Senin (11/1).

Dijelaskan Supriadi, dari segi kuantitas banyaknya laporan polisi (LP) yang diungkap, Polrestabes Palembang menjadi yang terbanyak dengan 5 LP dan 7 tersangka, lalu dari Polres Muba dengan 5 LP dan 6 tersangka, Ditresnarkoba Polda Sumsel 1 LP dengan 2 tersangka, Polres Banyuasin 2 LP dengan 3 tersangka, Polres OKI dengan 1 LP dengan 2 tersangka, Polres Lahat 3 LP dengan 3 tersangka, Polres Prabumulih 3 LP dengan 3 tersangka, Polres Pagar Alam 3 LP dengan 3 tersangka, Polres Muara Enim 1 LP dengan 1 tersangka, Polres OKU 2 LP dengan 3 tersangka, Polres OKU Selatan 3 LP dengan 3 tersangka, Polres OKU Timur 1 LP dengan 1 tersangka, Polres Lubuklingga 1 LP dengan 1 tersangka, Polres Mura 1 LP dengan 2 tersangka, Polres Empat Lawang 1 LP dengan 2 tersangka, Polres Pali 2 LP dengan 2 tersangka dan Polres Muratara 2 LP dengan 2 tersangka.

Sementara itu, lanjut Kabid Humas, terdapat yang tidak melakukan pengungkapan kasus narkotika (nihil) di pekan kedua bulan Januari  2021 yakni Polres Ogan Ilir.

Menurutnya, dari barang bukti narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 2.384 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

“Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” ujarnya. [Bakrie]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here