Beranda Hukum & Kriminal Dalam Waktu Sepekan, 13 Pelaku Kejahatan Diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang

Dalam Waktu Sepekan, 13 Pelaku Kejahatan Diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang

311
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Dalam waktu sepekan, 13 pelaku tindak kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) berhasil diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang. Hal ini terungkap dalam press release di aula Polrestabes Palembang, Senin (11/1).

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra menuturkan, dari ungkap kasus selama satu pekan terakhir ada 13 pelaku dengan 13 laporan polisi yang berhasil diungkap anggota Unit Reskrim.

“Dari sekian banyak kasus 3C yang berhasil kita ungkap, dari 13 pelaku yang diamankan secara rata-rata motif mereka nekat melakukan hal itu karena didasarkan faktor ekonomi,” ujarnya kepada awak media di aula Polrestabes Palembang.

Ia menuturkan berbagai barang bukti diamankan dari 13 pelaku yang berhasil diamankan, diantaranya senjata tajam (sajam) dan senjata api rakitan (senpira) jenis revolver.

“Dengan barang bukti yang kita amankan ini, kita kembali mengingatkan kepada masyarakat mengenai maklumat Kapolda Sumsel mengenai larangan membawa sajam, antar mematuhi dan tidak membawa sajam maupun lainnya,” katanya.

Menurut dia, banyaknya pengungkapan kasus adalah bukti kehadiran polisi di tengah masyarakat. Dan anggota terus dan terus berupaya memberikan yang terbaik kepada masyarakat.

“Kita pastikan tidak ada ruang bagi penjahat di Palembang, karena akan terus kita tekan. Dan jajaran saya tidak akan segan kembali mengambil tindakan tegas kepada penjahat seperti dalam ungkap kasus 3C ini ada beberapa pelaku yang ditindak tegas,” jelas dia.

“Hasil ini sekaligus menjadi warning bagi pelaku yang mau beraksi disini. Urungkan saja niatnya sebelum menyesal. Saya pastikan tidak akan mengendurkan penindakan dan melakukan menangkap bandit yang berulah bakal terus dilakukan,” tutupnya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here