Beranda Banyuasin Sekda Erwin Imbau Pengguna Perangkat Telekomunikasi dengan Frekuensi Radio Harus Punya Izin

Sekda Erwin Imbau Pengguna Perangkat Telekomunikasi dengan Frekuensi Radio Harus Punya Izin

13
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Pirman)

Banyuasin, Beritakajang.com – Guna memastikan optimalisasi penggunaan frekuensi radio, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim ST MM MBA ASEAN Eng menggelar rapat khusus terkait perizinan penggunaan frekuensi radio di lapangan, Selasa (26/3/2024).

Erwin menyampaikan, rapat ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada para OPD agar menggunakan spektrum frekuensi radio yang berizin, supaya terhindar dari pengenaan sanksi administrasi.

“Penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidak tertib dapat mengakibatkan gangguan terhadap berbagai layanan publik. Penggunaan dan izin frekuensi kita ini harus berdaulat agar tidak bocor,” tegas dia.

Sementara itu, Kepala Balmon Palembang M. Sopingi menjelaskan, dalam pertemuan ini dibahas langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengoptimalkan penggunaan frekuensi radio serta pemenuhan persyaratan izin yang diperlukan.

“Tentunya kami berkomitmen untuk menjaga keteraturan penggunaan frekuensi radio demi mendukung kelancaran komunikasi di wilayah Kabupaten Banyuasin. Pengawasan SFR dan APT bertujuan untuk memastikan legalitas penggunaan SFR serta memastikan perangkat telekomunikasi yang digunakan bersertifikat dan sesuai standar teknis,” jelasnya. (Pirman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here