Beranda HL Jual Motor Pinjaman, Warga Tugumulyo Diringkus Petugas

Jual Motor Pinjaman, Warga Tugumulyo Diringkus Petugas

335
0
BERBAGI

Musi Rawas, Beritakajang.com – Petugas Polsek Tugumulyo meringkus Sumaryanto (29) di salah satu rumah warga di Kelurahan Tanjung Indah Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (28/12) sekitar pukul 12.30 Wib.

Tersangka asal warga Y Ngadirejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel ini diduga terlibat dalam perkara penggelapan motor jenis Honda Beat nopol BG 2912 GV milik Debby Supriyanto (42) di RT 16, Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Ahad (20/12) sekitar pukul 16.00 Wib.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, dugaan penggelapan tersebut terjadi bermula saat Sumaryanto datang ke rumah Debby dan meminjam motor jenis Honda Beat milik korban, dengan alasan untuk digunakan Sumaryanto ke rumah saudaranya yang berada di Kota Lubuklinggau. Tetapi motor milik Debby tersebut justru digunakan Sumaryanto untuk pergi ke Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Ternyata, motor Debby dijual Sumaryanyo kepada pria berinisial EI, warga Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya Sumbar, seharga Rp 3.000.000. Dan uang hasil penjualan sepeda motor milik Debby tersebut digunakan Sumaryanto untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat kejadian tersebut, Debby mengalami kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat nopol BG 2912 GV, dan apabila ditafsirkan senilai Rp 10.000.000.

Kemudian, Debby melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tugumulyo, dengan harapan motor kesayangannya bisa kembali dan Sumaryanto ditangkap.

Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Tugumulyo, IPTU Dadang Rusnandar saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara penggelapan, hanya saja pelaku sudah ditangkap.

“Tersangka, sudah kami tahan di Mapolsek berikut barang bukti (BB),” kata Dadang sapaanya, Selasa (29/12).

Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan korban yakni LP/ B – 29 / XII /2020/Sumsel/Res. Mura/Sek.Tgm, tanggal 27 Desember 2020. Kemudian, anggota melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa tersangka berada di salah satu rumah warga di Kelurahan Tanjung Indah, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau,” ujar Kapolsek.

Lalu, anggota menuju TKP, setelah tiba di lokasi, ternyata benar tersangka berada di TKP. Tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus tersangka dan digelandang ke Polsek tanpa melakukan perlawanan.“Saat ini tersangka masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here