Beranda HL Miliki Sabu 7.47 Gram, Warga Tanah Periuk Ditangkap

Miliki Sabu 7.47 Gram, Warga Tanah Periuk Ditangkap

365
0
BERBAGI

Musi Rawas, Beritakajang.com – Dedek Hardiansyah (30), warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura) diringkus personel Satnarkoba Polres Mura terkait dugaan penyalagunaan narkoba jenis sabu di rumah kontrakannya, Jalan Karya III, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Ahad (29/11/2020) sekitar pukul 17.15 Wib.

Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Haerudin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di Polres.

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A//XI/2020/Sumsel/RES MURA tanggal 29 November 2020,” kata Kasat.

Dikatakan Kasat, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga. “Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi langsung meringkus tersangka di TKP, beserta barang bukti (BB),” ujarnya.

Dari tangan tersangka, tambah Kasat, petugas menyita satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 7.47 gram, satu unit timbangan digital merk harnik warna silver dan satu buah dompet kecil warna merah.

“Pelaku berikut BB dapat diamankan dan dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here