Beranda HL Panen Sawit GSSL, Warga Rantau Serik Diciduk Petugas

Panen Sawit GSSL, Warga Rantau Serik Diciduk Petugas

385
0
BERBAGI

Musi Rawas, Beritakajang.com – Petugas Polsek Muara Beliti menangkap Hauseri (48) dan Fitri alias Ren (30), keduanya warga Desa Rantau Serik Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Rabu (4/11/2020) sekitar pukul 17.30 Wib.

Kedua tersangka ditangkap karena diduga mencuri buah kelapa sawit PT Gunung Sawit Selatan Lestari (GSSL) di Divisi.2 blok V.21 C dan D, Rabu (4/11/2020) sekitar pukul 12.30 Wib.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, kejadian bermula saat petugas keamanan (security) perusahaan patroli di wilayah Divisi.2 blok V.21 C dan D PT. GSSL Desa Rantau Serik, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura.

Saat patroli, petugas keamanan ini melihat kedua pelaku tertangkap basah sedang memanen buah sawit perusahaan dengan menggunakan dodos (alat panen sawit), dan langsung menangkap kedua pelaku. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polsek Muara Beliti.

Salah satu bukti aksi pencurian pelaku, sedikitnya ada 172 tandan buah sawit (TBS) yang sudah dipanen siap untuk dibawa kabur. Sehingga mengakibatkan pihak perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 2,9 juta.

Kapolres Mura AKBP Efrannedy saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, bahwa anggota Polsek Muara Beliti telah menahan kedua tersangka.

Berdasarkan laporan polisi LP/B-34/XI/2020/Sumsel/Mura/Beliti, tanggal 4 November 2020 serta surat penangkapan SP-Kap/20/XI/2020/Reskrim, tanggal 4 November 2020 tersangka Hauseri dan SP-Kap/21/XI/2020/Reskrim, tanggal 4 November 2020 tersangka Fitri.

“Saat ini, kedua tersangka dan BB diantaranya 172 TBS sawit, satu buah keranjang, dan satu buah dodos telah diamankan serta masih dilakukan pendalaman perkara,” tutup Kapolres. (Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here