Palembang, Beritakajang.com – SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan /pengaduan, pelayanan bantuan / pertolongan kepolisian bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Hal ini dikatakan SPKT Polda Sumsel Kompol Triyono.
Kemudian ia menambahkan, SPKT dapat melayani laporan polisi (LP), surat tanda terima laporan polisi (STTPLP), surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), surat keterangan tanda lapor kehilangan (SKTLK), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat tanda terima pemberitahuan (STTP), surat keterangan lapor diri (SKLD), serta surat ijin keramaian.
Selain itu juga fungsi SPKT, sebagai pengkooordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan antara penanganan tempat kejadian perkara (TKP), kemudian pelayanan masyarakat melalui telepon, pesan singkat, jejaring sosial dan penyajian informasi umum yang berkait kepentingan masyarakat menurut perundang-undangan dan yang paling banyak menerima pelaporan dari masyarakat dalam pelayananan kepada masyarakat adalah Polrestebes Palembang dan Polres jajaran, karena ia langsung bersentuhan kepada masyarakat sekitar. [Bakrie]