Beranda HL Pemprov Sumsel Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober

Pemprov Sumsel Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober

348
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Kabar gembira bagi masyatakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi (nopol) atau plat kendaraan yang berasal dari Sumatera Selatan (Sumsel). Pasalnya, Gubernur Sumsel H. Herman Deru kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait pemutihan biaya sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain memperpanjang masa pemutihan hingga 31 Oktober mendatang, rencananya pokok pajak yang tertunggak akan ikut dihapuskan.

“Jadi tidak hanya dendanya saja. Tapi juga pokok pajaknya. Misal dia menunggak 5 tahun, pokoknya yang 4 tahun dihapuskan. Sehingga hanya bayar satu tahun saja,” ujar Herman Deru, Rabu (30/9).

Ia mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah pelemahan ekonomi akibat situasi pandemi Covid-19. “Ini juga sebagai langkah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah,” kata dia.

Herman Deru juga telah meneken Pergub Sumsel No 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Sumsel. Aturan ini sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan menghapuskan pokok pajak yang tertunggak diatas dua tahun.

“Untuk Pergubnya baru saja ditandatangani Pak Gubernur. Isinya memperpanjang masa pemutihan pajak hingga 31 Oktober serta menghapuskan pokok pajak yang tertunggak. Mulai 1 Oktober Pergubnya mulai berlaku,” tambah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Neng Muhaibah.

Neng menjelaskan aturan main dalam Pergub tersebut. Menurutnya, untuk wajib pajak (WP) yang menunggak pajak diatas 2 tahun hanya akan membayar 1 tahun pajak yang tertunggak ditambah dengan tagihan pajak tahun berjalan.

“Jadi ini tidak berlaku bagi WP yang tunggakan pajaknya hanya satu tahun. Sebab, WP tetap harus membayar pajaknya yang tertunggak,” katanya.Dijelaskan Neng, kebijakan pemutihan pajak cukup mendongkrak penerimaan daerah dari sektor PKB.

Ia menuturkan hingga 29 September 2020, realisasi PKB sudah mencapai Rp760.355.047.546 atau sebesar 76,04 persen dari target yang ditetapkan tahun ini.

“Sementara selama September ini, angkanya mencapai Rp102.897.947.675. Lebih tinggi dari perolehan September tahun lalu yang mencapai Rp86.182.418.300,” pungkasnya. (rel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here