Palembang, Beritakajang.com – Memasuki sidang lanjutan ke 15 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang terkait gugatan yang dilayangkan mantan Perangkat Desa Pajar Bulan Kecamatan Semendo Darat Ulu (SDU), Kabupaten Muara Enim, Selasa (29/9/2020).
Perangkat desa yang diberhentikan pada masa jabatan Kepala Desa Herliyadi sebanyak 13 orang, 8 orang diantaranya keberatan dan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. 8 orang tersebut menuntut menginginkan perangkat desa yang lama untuk tidak diganti.
Disela-sela waktu selepas sidang, Arief Budiman SH selaku kuasa hukum tergugat (kepala desa) mengungkapkan, sidang ini mengenai 8 gugatan perangkat desa yang diberhentikan oleh Kepala Desa Pajar Bulan.
“Gugatan tersebut sudah masuk ke PTUN Palembang dan proses saat ini adalah proses pemeriksaan saksi yang disampaikan oleh tergugat (kepala desa). Saya sebagai kuasa hukum dari tergugat dan dari tergugat 2 interpensi perangkat desa yang baru. Saksi tadi menyampaikan, untuk membuktikan bahwa proses perekrutan perangkat desa yang baru telah memenuhi aturan perundang-undangan,” ungkap Arief.
Dikatakan Arief, peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Peraturan Mendagri No.67 Tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
“Mengenai pemberhentian perangkat desa, semua yang dilakukan klien kami telah melalui prosedur yakni pada saat klien kami menjabat kepala desa membuat sebuah fakta integritas karena belum ada peraturan desa. Jadi fakta integritas ini, secara hukum perdata adalah fakta sunt servanda yaitu perjanjian para pihak dalam perjanjian memiliki kepastian hukum dan oleh karenanya dilindungi secara hukum dan undang-undang,” kata Arief.
Arief juga menjelaskan, 2 saksi sebelumnya telah menerangkan termasuk yang disampaikan oleh penggugat sendiri bahwa isi tersebut menyebutkan tentang kinerja, salah satunya kerja tepat waktu pada jam operasional yang telah ditetapkan serta tidak terlibat hal-hal negatif.
“Mantan perangkat desa ini sebelumnya telah diberi peringatan karena melanggar fakta integritas. Bukan hanya sekali, tetapi peringatan tersebut sudah diberikan sebanyak tiga kali. Dari Permendagri menjelaskan bahwa sudah tidak layak lagi menjadi perangkat desa. Kepala desa sudah memenuhi peraturan bahwa untuk memberhentikan perangkat desa harus mendapat rekomendasi dari camat, dan hal ini sudah dikonsultasikan dengan camat serta sudah ada notulen konsultasinya yang dicatat oleh sekcam, kemudian sudah ada surat rekomendasi menyetujui pemberhentian tersebut,” jelas Arief.
Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang Firdaus Muslim SH MH memutuskan sidang lanjutan pada tanggal 6 Oktober 2020 mendatang.
“Sidang akan dilanjutkan 6 Oktober 2020 mendatang, sementara hari ini para saksi dari pihak pengugat telah memberikan keterangan diruang sidang, masih dua kali sidang lagi yakni sidang kesimpulan dan keputusan,” katanya. [Andre]