Palembang, Beritakajang.com – Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs Supriadi, MM mengungkapkan hasil ungkap kasus 3C (curas, curat dan curanmor) dan tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumsel dan Polres jajaran pada pekan ketiga di bulan Agustus 2020.
Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres / Polrestabes jajaran pada pekan ketiga bulan Agustus 2020 berhasil mengungkap kasus 3C sebanyak 19 kasus tindak pidana. Dari 19 kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres / Polrestabes tersebut terdiri dari beberapa kasus, antara lain curat 6 kasus, curas 9 kasus, curanmor 3 kasus dan pembunuhan 1 kasus.
“Dari kasus tersebut terbanyak yang mengungkap adalah Ditreskrimum Polda Sumsel, Polres Ogan Ilir, Polres Musi Banyuasin masing-masing 3 kasus, Polrestabes Palembang, Polres Muara Enim dan Polres Prabumulih masing-masing 2 kasus. Sedangkan Polres Lubuk Linggau, Polres OKU Selatan, Polres Muratara Polres Pagar Alam masing-masing 1 kasus,” kata Kabid Humas di ruang kerjanya, Senin (24/8/2020).
Kemudian untuk tindak pidana narkoba, Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres / Polrestabes jajaran berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus dan menangkap sebanyak 54 tersangka.
Dari 54 tersangka tersebut terdiri dari pengedar 43 orang dan pemakai 23 orang. Sedangkan barang bukti yang disita antara lain sabu 238,85 gram, ekstasi 246 ½ butir dan ganja 108,52 gram.
Untuk segi kuantitas banyaknya laporan polsis (LP) yang diungkap terbanyak yakni Polrestabes Palembang (7 LP), Polres Banyuasin (3 LP), Polres Prbumulih (3 LP) dan Polres Musi Rawas (3 LP). Sementara kualitas barang bukti yang disita antara lain Polres Ogan Ilir 180,29 gram sabu, Polres Muratas 25,80 gram sabu dan 36 butir ektasi, serta Polrestabes Palembang 5,75 gram sabu, 8,52 gram ganja dan 98 butir ektasi.
“Dari barang bukti narkoba yang disita (sabu, ganja, ekstasi), maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres / Polrestabes jajaran telah berhasil menyelamatkan sebanyak 2.468 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kabid Humas.
Lanjut dia, Polda Sumsel mengajak warga untuk bersama-sama membasmi narkoba untuk masa depan bangsa yang gemilang, dan selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang merusak generasi penerus bangsa.
Ditambahkan dia, bahwa meskipun masa pandemi Covid-19, Dit Reskrimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres / Polrestabes jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat, khususnya dalam ungkap kasus 3C dan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.
“Untuk meminimalisir tindak pidana 3C, kami berharap kepada masyaraka Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan di lingkungannya masing-masing, serta menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor,” pungkas dia. (Bakrie)