Beranda HL Relawan Gerakan Tanggap (Regta) Covid-19

Relawan Gerakan Tanggap (Regta) Covid-19

472
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Relawan Gerakan tanggap (Regta) Covid -19 adalah organisasi kemanusian yang bergerak aktif di Sumatera Selatan selama wabah pandemi Covid-19.

Dalam kerja kerja kemanusian yang dilakukan oleh Regta, selain melakukan penyemprotan disinfektan, pendistribusian sembako, edukasi masyarakat, dan kerja kerja kemanusian lainya. Dan itu tertuang dalam visi dan misi Regta adalah melaksakan Pancasila sila kedua Kemanusian yang adil dan beradab, juga Pancasila sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Diantaranya adalah ikut mengawal pemastian hak dasar rakyat di penuhi oleh negara/ pemerintah. Terkait dengan dictum yang tertuang dalam visi misi ini maka Relawan Gerakan tanggap [Regta] Covid -19 menggelar konfrensi pers.

Kota Palembang baru saja selesai melaksanakan PSBB dalam penanganan pandemic Covid-19. Dan rencananya akan diperpanjang hingga 16 Juni sesuai dengan pernyataan Walikota Palembang H Harnojoyo. Berdasar rapat evaluasi pelaksaan PSBB tahap pertama.

Terkait dengan selesainya PSBB Tahap pertama dari 21 Mei hingga 2 Juni 2020 kemarin. Yang terkesan sangat adem ayem tidak ada gerak hanya sedikit yang bisa kita lihat yaitu salah satu nya adalah pelaksanaan cek point di beberapa titik strategis di kota Palembang. Sementara dana yang disediakan oleh pemerintah kota Palembang cukup besar yaitu 480 Milyar.

Dari hasil investigasi tim Regta dan juga selama regta turun memberikan bantuan kepada masyarakat di bawah. Maka di dapati beberapa temuan salah satu diantaranya adalah selama massa PSBB Tidak di dapati masyarakat yang menerima bantuan sosial dari pemerintah. Apakah pemerintah lalai atau mungkin ada pertimbangan lain. (catatan: sebelum PSBB pemerintah kota Palembang dengan active memberikan bantuan sosial kepada masyarakat bahkan dari pihak ke 3 pun juga banyak. Terkait dengan massa sebelum PSBB bahkan REGTA juga sempat menjalin kerjasama dengan gugus tugas covid 19 kota Palembang untuk mendistribusikan 150 paket sembako kepada masyarakat)

Kita memahami bahwa alokasi anggaran di ambil melalui refusing dan realokasi anggaran. Namun meskipun begitu jaminan terhadap hak dasar rakyat harus di berikan. Didalam penganggaran yang besar tersebut pasti di bagi kedalam beberapa pagu anggaran baik itu untuk pencegahan atau bantuan sosial. Apalagi di kota Palembang terjadi penambahan miskin baru yang jumlah nya tidak bisa di bilang sediki yaitu kurang lebih 33 ribu jiwa

Mengacu pada undang undang nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public maka Relawan Gerakan tanggap [REGTA] Covid -19 menuntut kepada pemerintah kota Palembang untuk

  1. Memberikan transparasi anggaran kepada publik terkait penggunaan anggaran 480 M.
  2. Menjelaskan dengan detail terkait komponen anggaran kepada masyarakat kota pelembang sebab  rakyat butuh mengetahui bahwa ada hak dasar rakyat yang harus di terima oleh rakyat di kota Palembang. jangan sampai beredar kabar bahwa ada anggaran 480 M tetapi rakyat tidak menerimanya. (Bakrie)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here