Beranda HL Ketua Umum AMPATI OKI Tolak Keras Kebijakan Presiden Tentang Kenaikan Iuran BPJS

Ketua Umum AMPATI OKI Tolak Keras Kebijakan Presiden Tentang Kenaikan Iuran BPJS

327
0
BERBAGI

Kayuagung, Beritakajang.com – Diketahui, pada akhir tahun lalu pemerintah sempat menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang jaminan kesehatan. Namun, MA membatalkan kenaikan tersebut.

Kemudian, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Rincian sebagai berikut:

  • Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, dari saat ini Rp80.000.
  • Peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
  • Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500.

Paisal Tanjung selaku Ketua Umum (Ketum) AMPATI OKI menilai kebijakan pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan bukanlah solusi untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, terutama bagi warga menengah ke bawah. Kenaikan iuran BPJS justru menambah beban rakyat berekonomian rendah, yang banyak menggantungkan pelayanan program tersebut.

“Ini bukan solusi, ini justru akan membebankan masyarakat secara ekonomi. Apalagi di tengah wabah corona yang merebak di Indonesia saat ini, banyak masyarakat yang mengalami penurunan pendapatan ekonomi, baik itu yang di-PHK ataupun dari kebangkrutan usaha yang mereka milik,” tegas dia, Jumat (15/5/2020).

“Kita semua masyarakat Indonesia tidak membenci Pak Presiden ataupun perintahnya, tapi kita membenci kebijakan-kebijakan yang tidak bijak dengan menaikan kembali iuran BPJS tersebut. Karena saat ini bumi sedang sakit, masyarakat tengah melawan pandemi Covid-19, aktivitas kerja sedang dilarang, ditambah lagi dengan kebijakan menaikan iuran BPJS,” tegas Tanjung lagi.

Paisal Tanjung kembali mengatakan, ia meminta agar pemerintah bersama DPR RI mengkaji kembali terkait masalah kenaikan iuran BPJS. Sebab, terjaminnya akses mendapatkan pelayanan kesehatan adalah hak semua orang. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here