Beranda HL Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang Tangkap Tersangka Pengancaman

Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang Tangkap Tersangka Pengancaman

464
0
BERBAGI

Kayuagung, Beritakajang.com-Tim Macan Komering Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Menang Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menangkap tersangka pelaku tindak pidana pengancaman di Desa Talang Jaya Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Selasa (12/5/2020).

Tersangka yakni Ronal Regen (25) yang tercatat sebagai warga Dusun III Desa Talang Jaya.

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy SH S.IK MM melalui Kapolsek Sungai Menang IPDA Suhendri S.Kom didampingi Kanit Reskrim Aipda Hendri Farizal bersama Kanit Intelkam Aipda Syahril membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Menurut Kapolsek, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan korban Rosihan (20) warga Dusun IV Desa Sidomulyo.

Ia mengungkapkan bahwa saat itu, Sabtu (9/5/2020) sekira pukul 13.30 Wib, korban sedang duduk-duduk bersama teman-temannya, tiba-tiba dipanggil tersangka dari arah seberang jalan, namun korban menolak.

Lantaran korban menolak, tersangka pun langsung pulang untuk mengambil tombak yang panjangnya lebih kurang 1,5 meter.

Usai mengambil tombak, tersangka kembali menemui korban sambil mengacungkan tombak tersebut kearah korban disertai dengan kata-kata ancaman “KALU KAU NAK AMAN PEGILA KAGEK KAU KU TUMBAK”.

Karena merasa takut akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, korban pun langsung melapor ke pihak berwajib.

“Menurut keterangan yang kita terima dari korban, tersangka ini memang sangat meresahkan masyarakat. Tersangka juga sering melakukan pemerasan dan pemalakan terhadap pengemudi kendaraan yang melintas di Desa Talang Jaya,” ungkap Kapolsek.

Bermodalkan laporan korban dan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka yang diketahui bersembunyi dirumah keluarganya, tim macan komering yang dikomandoi langsung oleh Kapolsek Sungai Menang IPDA Suhendri S.Kom bersama Kanit Reskrim Aipda Hendri Farizal dan Kanit Intelkam Aipda Syahril langsung melakukan penangkapan.

“Saat kita amankan, tersangka tidak melakukan perlawanan yang berarti. Kemudian saat kita lakukan penggeledahan, ditemukan sebilah tombak berukuran kurang lebih panjang 1,5 meter yang diketahui milik tersangka,” terangnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sungai Menang guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kita kenakan pasal 335 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun penjara,” pungkasnya.(Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here