Beranda Hukum & Kriminal Pencuri Kabel Lampu Penerangan Jalan, Dua Terdakwa Diganjar Hukuman 1 Tahun 6...

Pencuri Kabel Lampu Penerangan Jalan, Dua Terdakwa Diganjar Hukuman 1 Tahun 6 Bulan

415
0
BERBAGI
Majlis Hakim Paul Marpaung bacakan vonis kedua terdakwa. (Sumber Foto : Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Dua terdakwa yakni MS. Arifin (33) dan Kusnadi alias Adi Garong (27) yang terjerat kasus pencurian, dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim Paul Marpaung SH MH dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (15/7).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan bahwa kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pencurian kabel lampu jalan berdasarkan bukti-bukti, keterangan para saksi, serta pengakuan dari kedua terdakwa.

Adapun hal-hal yang memberatkan keduanya bahwa perbuatan mereka meresahkan masyarakat dan sudah pernah dihukum sebelumnya. Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa kedua terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tegas dia.

Usai mendengar amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, kedua terdakwa melalui sambungan teleconference menyatakan terima putusan majelis hakim.

Dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut oleh JPU Indriya Setyawati SH dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan.

Perlu diketahui, kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 9 April 2021 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa MS. Arifin alias Refen Bin Zulkifli (terdakwa I) dan Kusnadi alias Adi Garong Bin Husni (terdakwa II) bertemu di daerah Jembatan Musi IV timbul niat untuk mengambil kabel tanpa izin. Kemudian kedua terdakwa kembali ke rumah Arifin untuk mengambil gergaji besi.

Kemudian sekira pukul 11.00 WIB, Arifin dan Kusnadi pergi ke Jalan Veteran, tepatnya di Batu Median Tengah Jalan, dekat distributor AC Daikin. Lalu kedua terdakwa membongkar Batu Median Tengah Jalan yang didalamnya terdapat kabel penerangan lampu jalan di dalam tanah milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palembang.

Setelah kedua terdakwa mengambil kabel lampu jalan tersebut dengan cara menariknya keluar dari dalam tanah, kemudian dipotong menggunakan gergaji besi yang sudah disiapkan sebelumnya oleh kedua terdakwa.

Saat sedang melakukan aksinya, perbuatan kedua terdakwa tersebut terlihat oleh anggota Tim Polsek Ilir Timur II Palembang. Lalu keduanya langsung diamankan guna diproses lebih lanjut. (Herman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here