Palembang, Beritakajang.com – Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum Tim Tiger meringkus Anang (58), warga Jalan Radial Lorong Bungur Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Sabtu (2/5/2020) sekitar pukul 12.00 Wib.
Pelaku Anang diringkus lantaran telah melakukan pencurian di gudang belakang kantor PT Asuransi Raksa Pratikara yang beralamat di Jalan Radial, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang pada 12 April 2020 yang lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kasubnit Pidum, IPDA Andrian mengatakan, pelaku diamankan tanpa adanya perlawanan saat sedang berada di Jalan Radial Palembang.
“Pelaku kita tangkap akibat ulahnya melakukan pencurian velg dan ban milik korban Rusmanto Dwi Saputra (29) yang disimpan korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang tidak lain tempat korban bekerja,” kata Andrian, Sabtu (2/5/2020).
Pelaku tidak melakukan aksi ini seorang diri, melainkan bersama temannya YN (DPO). “Pelaku beraksi bersama temannya yang kini masih kita buru. Untuk identitasnya sudah kita kantongi,” katanya.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa dua unit velg berikut ban yang ditaksir seharga Rp1 juta. Setelah itu korban melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang.
“Atas laporan itulah, anggota kita melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. Kita masih memburu satu pelaku yang masih belum tertangkap,” tuturnya. (Andre)