Beranda HL Curi Isi Gudang, Hasan Ditangkap Tanpa Perlawanan

Curi Isi Gudang, Hasan Ditangkap Tanpa Perlawanan

365
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Tim Tekab 134 pimpinan IPTU Tohirin berhasil meringkus Hasan (36), pelaku pencurian di Jalan Mangkubumi Kelurahan 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur ll Kota Palembang.

“Kejadian pencurian di gudang milik korban terjadi pada 26 Desember 2019 sekitar pukul 08.00 Wib, di bengkel besi baru yang beralamat di Jalan Mangkubumi Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT II Palembang,” jelas Kanit Tekab 134 IPTU Tohirin, Kamis (2/4/2020).

“Kita telah mengamankan pelaku pencurian di rumahnya. Setelah diamankan, anggota langsung membawa pelaku ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya lagi.

Menurut Tohirin, kejadian diketahui saat korban mengecek ke gudang miliknya yang sudah tidak beroperasi lagi di TKP. Pada saat itu, korban melihat jika barang seperti besi, seng bekas, kayu sento, kabel yang ada di gudang telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp14 juta. Dan selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang.

“Atas laporan korban, kita melakukan penyelidikan, dan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa ada perlawanan. Kemudian langsung dibawa ke Polrestabes Palembang,” katanya.

Atas ulahnya pelaku terancam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun penjara.

Sementara, pelaku Hanan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di gudang yang ada di bengkel milik korban. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here