Musi Rawas, Beritakajang.com – Nasib sial dialami Nanang Nurkhaliq (43), warga Jorong Nan IX, Nangarai Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Pasalnya, setelah berkenalan dengan seorang wanita di media sosial [medsos] yang akan menjadi rekan bisnisnya, malahan Nanang menjadi korban perampokan.
Perampokan terjadi di Desa Kebur Jaya, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (4/3) sekitar pukul 01.30 WIB. Akibatnya, pengusaha ini kehilangan mobil Mitsubishi Xpander Cross warna abu-abu E 1518 MP, uang tunai Rp 3 juta, ponsel Oppo Reno 5, ATM BRI dan Bank Mandiri, serta uang di ATM sebesar Rp 100 juta.
Berkat kesigapan petugas Tim Landak Satreskrim Polres Mura, kurang dari 1×24 jam, satu dari empat pelaku penodongan tersebut berhasil diringkus. Yakni Fran Syahputra alisa Fran alias Iqbal (23) warga Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan dalam pers rilisnya di Mapolres Musi Rawas, Senin (8/3) menjelaskan, ada empat pelaku perampokan ini, salah satunya perempuan.
“Pelakunya empat orang, yang sudah kita amankan satu orang bernama Fran alias Iqbal di kediamannya. Modusnya mengajak korban bisnis ikan kering,” jelas Kapolres.
Awalnya, terang Kapolres, korban Nanang Nurkhaliq berkenalan dengan Evi (28) melalui media sosial facebook. Antara korban dengan Evi sepakat bekerjasama bisnis ikan kering.
Kemudian pada Rabu (3/3), korban berangkat dari Sumatera Barat menuju Lubuklinggau dan dijanjikan akan bertemu dengan perwakilan bisnis bernama Iqbal. Sekitar pukul 19.00 WIB, korban tiba di Kota Lubuklinggau dan istirahat di Hotel Wijaya Lubuklinggau.
Di Hotel, korban bertemu dengan tersangka Iqbal. Kemudian sepakat menuju lokasi bisnis di Lematang Ilir, Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) sekira pukul 20.00 WIB.
Selanjutnya pada malam itu pun, mereka langsung berangkat menggunakan mobil korban menuju Kabupaten PALI. Namun, sampai di Desa Kebur Jaya, tersangka Iqbal alias Fran, meminta korban menghentikan mobil. Tak lama berselang, datang dua orang pelaku lainnya yakni, Sultan (30) dan Rambo (34).
Mereka mengeluarkan senjata tajam dan menodongkan di leher korban. Korban dipaksa memberikan dompet, uang tunai Rp 3 juta dan ATM. Diancam akan dibunuh, korban diminta memberitahu pin ATM-nya.
“Korban ditunggui di lokasi, sementara salah seorang tersangka ke ATM. Setelah berhasil mentransfer uang dari ATM korban, korban ditinggalkan di lokasi dan tersangka kabur membawa mobil korban,” jelas Kapolres.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Musi Rawas. Petugas langsung bergerak, hingga Fran alias Iqbal berhasil ditangkap.
“Tersangka Fran alias Iqbal berhasil ditangkap. Mobil milik korban juga berhasil ditemukan. Sementara, tiga pelaku lainnya telah kita lakukan penyelidikan dan sedang dilakukan pengejaran,” tukasnya. (Dep)