Palembang, Beritakajang.com – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumsel, TNI dan Polri terus melakukan razia guna memberantas perbuatan yang menjurus pada penyakit masyarakat (pekat), Selasa (21/12/2020) sekitar pukul 20.00 Wib hingga dini hari.
Razia dimaksudkan guna menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di Sumsel, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru [Nataru] 2021 yang sebentar lagi tiba.
Razia ini ditujukan terkait penyakit masyarakat dan protokol kesehatan (prokes) dengan mengerahkan sebanyak 135 orang personel gabungan, yang menyasar berbagai penginapan, kosan dan café.
Sementara itu, Kasat Pol PP Provinsi Sumatera Selatan H. Aris Saputra S.Sos M.Si mengatakan, ini merupakan tugas berdasarkan Perda No. 13 Tahun 2020, Perda No. 7 Tahun 2017 tentang perlindungan masyarakat dan peredaran minuman keras, dan Pergub No 37 Tahun 2020 tentang kebiasaan baru.
Dari hasil penyisiran, tim gabungan berhasil mengamankan lima pasangan bukan suami istri dan 49 orang tanpa identitas untuk diambil keterangan, diberikan edukasi, pengarahan dan membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“Ini dilakukan juga untuk membatasi mengantisipasi memutus rantai penyebaran Covid-19, dan menciptakan ketentraman, ketertiban natal dan tahun baru,” kata Aris.
Sebelum melakukan giat razia, Aris mengaharapkan anak buahnya untuk melakukan razia dengan santun dan mengendepankan etika dan tata krama sebagai aparat penegak perda dan kebijakan pemerintah daerah yang memiliki integritas yang baik.
“Saya mengimbau agar masyarakat selalu menjalanakan prokes, dan diusahakan malam tahun baru tidak usah melakukan aktivitas yang berlebihan, sebaiknya tetap di rumah bersama keluarga,” tutupnya. [Andre]