Beranda HL BPPRD Lubuklinggau Peringatkan Reklame Belum Lunasi Pajak

BPPRD Lubuklinggau Peringatkan Reklame Belum Lunasi Pajak

730
0
BERBAGI

Lubuklinggau, Beritakajang.com – Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Lubuklinggau melakukan penertiban terhadap reklame di kota setempat yang belum membayar pajak dengan memberikan peringatan, Selasa (22/12).

Kepala BPPRD Kota Lubuklinggau, Tegi Bayuni, saat dibincangi awak media mengatakan bahwa dirinya bersama rombongan turun langsung ke lapangan untuk menertibkan reklame yang belum bayar pajak.

“Penertiban dengan cara penyegelan, yakni memasang stiker peringatan dengan harapan kedepannya semua pengusaha taat pajak bayar pajak,” katanya.

Dikatakan Tegi, kegiatan penertiban reklame dilaksanakan mulai dari simpang RCA hingga Taba Pingin. Dimana, dalam penertiban tersebut melibatkan dinas-dinas terkait seperti Perkim, Satpol PP, Perizinan dan Inspektorat.

“Meskipun di masa pandemi Covid-19, realiasi pajak daerah sudah mencapai 87 persen,” ungkapnya.

Kedepan, lanjut Tegi, ditargetkan lebih meningkat lagi khususnya di sektor perhotelan, pariwisata dan hiburan.

“Untuk itu, saya mengajak semua pihak sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu demi pembangunan Kota Lubuklinggau yang kita cintai ini,” tukasnya. (Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here