Muba, Beritakajang.com – Bupati Musi Banyuasin (Muba) HM Toha Tohet SH menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2025 serta dua Raperda strategis tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD Muba masa persidangan III rapat ke-11, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (29/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay SE dan dihadiri Wakil Bupati Muba Kyai Abdur Rohman Husen, Sekretaris Daerah Muba Drs Syafaruddin M.Si, para Wakil Ketua dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten, staf ahli, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam pemaparannya, Bupati Toha menjelaskan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan selama satu tahun anggaran. Dokumen pertanggungjawaban tersebut mencakup laporan realisasi APBD, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga laporan keuangan pemerintah desa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, pendapatan daerah yang ditargetkan sekitar Rp4,2 triliun pada APBD tahun anggaran 2025 terealisasi sebesar Rp3,96 triliun atau mencapai 92,49 persen. Capaian tersebut ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp4,3 triliun terealisasi sekitar Rp3,8 triliun atau 89,74 persen. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai belanja operasional, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Selain menyampaikan Raperda pertanggungjawaban APBD, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin juga mengajukan dua Raperda strategis tahun 2026, yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Menurut Bupati Toha, perubahan kedua regulasi tersebut merupakan langkah penyesuaian terhadap ketentuan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri sekaligus untuk memperkuat kelembagaan pemerintah daerah agar semakin adaptif terhadap kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
“Diharapkan ketiga Raperda ini dapat diproses lebih lanjut hingga memperoleh persetujuan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin,” ujar Toha.
Sementara itu, Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay mengapresiasi Bupati beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Muba yang telah menyiapkan ketiga Raperda untuk dibahas bersama DPRD. Ia menjelaskan, sesuai agenda Badan Musyawarah DPRD, pembahasan akan melalui empat tahapan rapat paripurna dan dua tahapan pembahasan oleh alat kelengkapan dewan. (Ron)
































