Beranda HL Tekab 134 Kembali Tangkap Pemilik Senpira

Tekab 134 Kembali Tangkap Pemilik Senpira

386
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Satreskrim Polrestabes Palembang melalui Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 kembali menangkap pemilik senjata api rakitan (senpira).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kanit Tekab IPTU Tohirin menerangkan, petugas mendapatkan informasi kepemilikan senpira tersebut dari masyarakat di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar.

“Setelah mendapat laporan, anggota kami langsung menuju lokasi keberadaan pemilik senpira yang dimaksud,” kata Tohirin kepada wartawan, Sabtu (21/3/2020).

Benar saja, dari tangan seorang pria bernama Tisir warga Karya Baru tersebut, ditemukan senpira jenis revolver berikut empat butir amunisi kaliber 38 milimeter yang disimpan di lemari rumah bersangkutan.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan senpira beserta amunisinya,” tegas Tohirin.

Atas ulahnya pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal dengan ancaman pidana penjara di atas 15 tahun.

Masih kata Tohirin, Tim Tekab terus memburu pemilik senpira ilegal di Palembang dan sekitarnya. “Sesuai arahan pimpinan, kita terus memburu pemilik senpira yang masih berkeliaran,” tandasnya.

Sementara tersangka Tisir tak dapat mengelak setelah diciduk karena kepemilikan senpira. Pria 36 tahun itu beralasan, memiliki senpira untuk melindungi diri dari tindak kejahatan.

“Sebenarnya untuk jaga-jaga saja. Setelah tahu begini, saya menyesal,” kata dia. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here