Beranda OKI Madira Polsek Sungai Menang Berhasil Ringkus Pencuri Ternak

Polsek Sungai Menang Berhasil Ringkus Pencuri Ternak

86
0
BERBAGI
OKI.Beritakajang.com – Polsek sungai menang polres OKI berhasil membekuk seorang pencuri hewan ternak yang terjadi Selasa 28 Mei 2024 yang lalu di Dusun V Desa Talang Jaya  Kec. Sungai Menang  Kab. OKI pada pukul 17:00 WIB.
Hal tersebut di katakan oleh Kapolsek ujar Kapolsek Sungai Menang Ipda Adrian Manaji, ia membenarkan bahwa timnya sudah menangkap pelaku.
“pelaku adalah T (51) warga blok. C desa Talang Jaya Kec Sungai Menang Kab OKI,” katanya
Kejadian bermula ketika korban B (55) sedang menggiring sapi pulang ke kandang yang berada di dusun IV Desa Kayu Labu Kec. Pedamaran Timur, korban menyadari sapi yang digiring kurang 2 ekor tetapi korban berfikir sapi miliknya ada di rombongan sapi yang lain, setelah dicari ke rombongan sapi yang lain selama kurang lebih 7 (tuju) hari korban baru menyadari jika sapi tersebut hilang, atas kejadian tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah).
Berbekal laporan dari korban Polsek sungai menang melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku pencurian yang diduga T berada di lokasi kebun karet desa Kedondong Kec. Sungai Menang, OKI.
Kemudian Polsek Sungai Menang melakukan penangkapan terhadap T dan membawa pelaku untuk diamankan ke polsek Sungai Menang, Minggu (14/07/24)
Modus pencurian yang dilakukan dengan cara memasang jerat pakai tali tambang di jalur yg akan dilewati sapi, kemudian setelah sapi tersebut terguling kemudian hidung sapi di ikat dan sapi dibawa pelaku, ujar Kapolsek
Barang bukti yang diamankan ada 7 (Tujuh) ekor sapi yang  saat ini diamankan di serahkan kembali ke masyarakat dan di buatkan berita acara penyerahan untuk di rawat sampai perkara tersebut dinyatakan selesai, pungkasnya.
Terpisah Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian hewan ternak tersebut.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum polres OKI agar :
1.  Ternak ketika sore atau malam hari dimasukan kandang.
2.  Giatkan poskamling / PAM swakarsa di lingkungan.
3.  Segera laporkan apabila ada pencurian  ternak ke kepolisian terdekat agar bisa ditindak lanjuti.
4.  Apabila ada orang / kelompok yang mencurigakan akan melakukan pencurian ternak / tindak pidana lainnya silahkan melapor ke Polsek tetdekat atau layanan pengaduan Kapolres OKI.
“Pelaku pencurian hewan ternak akan dikenai pasal 363 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama  7 tahun,” pungkasnya.(Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here