Beranda Hukum & Kriminal Langgar Lalulintas Hingga Tabrak Anggota TNI, Miki Dituntut 3 Tahun Penjara

Langgar Lalulintas Hingga Tabrak Anggota TNI, Miki Dituntut 3 Tahun Penjara

159
0
BERBAGI
Ketika terdakwa dihadirkan dalam persidangan untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di PN Palembang, Rabu (28/2/2024). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Melanggar lalulintas serta menabrak anggota TNI hingga mengalami luka berat, terdakwa Miki dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Rian Destami SH MH melalui Jaksa Pengganti Agus SH dihadapkan majelis hakim Zulkifli SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/2/2024).

Dalam tuntutan JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Miki yang mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaiannya dengan mengakibatkan kecelakaan lalulintas sehingga korban luka berat.

“Atas perbuatan terdakwa Miki diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Menuntut dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,“ jelas JPU saat di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk diberikan hukuman yang seringan-ringannya.

“Yang mulia, saya mengaku bersalah dan mohon agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya,” ucap terdakwa saat di persidangan.

Setelah mendengarkan permohonan dari terdakwa, majelis hakim menunda jalan persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaan JPU Kejari Palembang Rian Destami SH MH melalui Jaksa Pengganti Agus SH, kejadian itu terjadi pada tanggal 17 November 2023 sekira pukul 07.30 WIB, saat terdakwa Miki  berangkat dari Pasar Cinde dan hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.

Pada saat melewati dan melintas di Jalan Diponogoro depan Gedung AEKI Kota Palembang, terdakwa melihat anggota TNI yang sedang mengamankan arus lalulintas.

Dikarenakan terdakwa tidak berhati-hati dan terburu-buru, pada akhirnya sepeda motor terdakwa menabrak Muhamad Soleh yang merupakan anggota TNI hingga mengalami luka berat.

Setelah melakukan penabrakan, terdakwa langsung kabur melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here