Palembang, Beritakajang.com – Belum 24 jam, dua pelaku pembunuhan yakni Ariansyah (35) dan Arwandi (28) asal Dusun II Desa Belani Rawas Ilir berhasil diringkus anggota Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Kedua pelaku pembunuhan adik kandung Bupati Muratara ini dihadirkan saat press release di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Jumat (8/9/2023).
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol. M. Anwar Reksowidjojo mengatakan, berawal saat pelaku Arwandi mendatangi tempat korban.
“Saat itu sedang ada rapat, dan Arwandi diusir oleh korban yang mengakibatkan pelaku sakit hati,” ujar Anwar.
Setelah diusir, pelaku Arwandi lantas menghubungi kakaknya yang bernama Ariansyah. Lalu mereka berdua membekali diri dengan dua bilah senjata tajam jenis parang yang disimpan dalam mobil.
“Setelah itu, mereka berdua mendatangi rumah tempat kejadian perkara, dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas dan satu orang lagi luka berat,” paparnya.
Anwar menambahkan, bahwa pertikaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang ini terjadi pada saat digelarnya rapat bisnis di Desa Belani Muratara.
“Saat itu sedang membahas masalah bisnis, ada sebuah proyek yang ada di desa tersebut. Tiba-tiba pelaku Arwandi datang dan masuk, lantaran rapat ini agak tertutup. Mungkin pengusirannya tidak baik ataupun kasar, kita masih mendalami lagi,” ungkapnya.
Sementara Arwandi membenarkan kejadian pembunuhan tersebut. “Saya diusir dan dikeroyok, saya dipukul di wajah dan dijambak rambut saya,” ungkap Arwandi.
Karena kesal adiknya diusir, Ariansyah juga ikut sakit hati.
“Saat mendengar kabar adik saya dikeroyok oleh Abadi dan Deki, kami kembali ke TKP dan parang tersebut memang sudah ada dalam mobil untuk keperluan berkebun sawit,” ungkapnya.
Ariansyah mengatakan, saat ia turun dari mobil untuk menemui korban yang bernama Abadi dan Deki, sementara Arwandi menunggu dulu di dalam mobil.
“Saat saya memanggil si Deki, tiba-tiba langsung mengejar saya membawa kursi plastik, saya mundur dan ambil pedang yang sudah ada di dalam mobil tersebut dan terjadilah peristiwa tersebut,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 350 KUHP Pidana Subsider Pasal 338 KUHP Pidana lebih Subsider Pasal 170 Ayat 2 KUHP dan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati. (Andre)