Palembang, Beritakajang.com – Setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama selama 2 tahun, denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 6 bulan, serta dibebaskan membayar uang pengganti sebesar Rp 162 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Akhirnya terdakwa Jumadi melalui Marulam Sibulon SH menyampaikan pledoi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (15/3/2023).
Dihadapan majelis hakim Editerial SH MH serta JPU Kejari OKI, tim kuasa hukum terdakwa Jumadi melalui Marulam Sibulon SH membacakan nota pembelaannya.
Tim kuasa hukum menilai bahwa JPU dalam tuntutannya tidak menguraikan secara cermat keterangan saksi, baik saksi yang diajukan oleh JPU maupun saksi adicat yang diajukan oleh terdakwa.
“Bahwa JPU di dalam tuntutannya tidak menyebutkan uang itu sudah dikembalikan untuk 40 orang penerima manfaat dari uang itu sebesar Rp 36 juta. Kemudian dari saksi yang dihadirkan oleh JPU terungkap di persidangan, mengatakan juga pernah menerima sebanyak satu kali sejumlah Rp 300 ribu,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatan Sibulon, itu artinya bahwa di dalam dakwaan JPU yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 162 juta tidak terbukti. Tapi perbuatannya benar terbukti.
“Kerugiannya tidak terbukti, oleh karena itu kita memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya. Ini pun didasari oleh ketentuan Perma No. 1 Tahun 2020,” tutupnya.
Usai mendengarkan pembelaan dari terdakwa Jumadi melalui tim kuasa hukumnya, majelis hakim menunda persidngan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa terdakwa Jumadi selaku Kades Tanjung Ali Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan telah menyalahgunakan dana bantuan Covid-19 pada tahun 2020, sehingga tidak menyalurkan kepada total 181 keluarga penerima manfaat (KPM) Tanjung Ali saat pandemi merebak. (Hsyah)