Beranda Hukum & Kriminal Polsek Penukal Abab Amankan Pencuri Pipa Line Abab 107 Milik PT. PHE...

Polsek Penukal Abab Amankan Pencuri Pipa Line Abab 107 Milik PT. PHE Raja Tempirai

320
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Esa)

PALI, Beritakajang.com – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI mengamankan seorang terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan pada Kamis (16/2/2023) lalu.

Pria asal Desa Karang Agung Kecamatan Abab kelahiran Desember 1976 bernama Nasron ini ditangkap atas dugaan percobaan pencurian pipa line abab 107 milik PT. PHE Raja Tempirai di Desa Karang Agung.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Robby Monodinata SH MH menjelaskan kronologis yang membuat terduga pelaku hingga digelandang ke kantor polisi ini.

Menurut dia, awal mula kejadian pada saat tim pengamanan Polres PALI dan security PT. PHE Raja Tempirai sedang melaksanakan patroli di areal line abab 107 PT. PHE Raja Tempirai yang beralamat di Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI.

“Pada saat melintas, tim patroli melihat seseorang sedang menggali tanah dengan menggunakan linggis, dan mengikat batang pipa besi dengan menggunakan tali, yang bertujuan untuk mencuri pipa,” jelasnya, Ahad (19/2/2023).

Setelah mendapatkan laporan, lanjutnya, ia memerintahkan anggota Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan tersebut.

Didapat dari hasil penyelidikan, kata Kapolsek, si terduga pelaku ini ditemukan masih berada di lokasi yang beralamat di line abab 107 PT. PHE Raja Tempirai yang beralamat di Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Pali.

“Kemudian, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan pengejaran, sehingga terduga pelaku ini berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Robby.

Dia menambahkan, dari tangan terduga pelaku ini ikut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna biru silver BG 3865 DC, 1 buah tas ransel atau gendong warna hitam, 1 buah linggis, dan 3 buah mata gergaji besi.

“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta,” tandas Kapolsek Penukal Abab mewakili Kapolres PALI. (Esa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here