Beranda HL Mulai Tahun Ini BPK Wajibkan Seluruh Entitas Laporan Keuangan Diumumkan ke Media...

Mulai Tahun Ini BPK Wajibkan Seluruh Entitas Laporan Keuangan Diumumkan ke Media Massa

581
0
BERBAGI

Jakarta, Beritakajang.com – Dalam rangka memberikan pemahaman atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada media, BPK menyelenggarakan kegiatan media workshop yang mengulas tentang hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2019, bertempat di auditorium BPK, Selasa (21/7/2020).

Kegiatan media workshop ini dibuka oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna.

Dalam sambutannya, Agung Firman Sampurna mengungkapkan bahwa BPK telah menyampaikan LHP atas LKPP tahun 2019 yang berisi 87 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Selain itu, kata dia, BPK juga melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan badan yang lain, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta 542 pemerintah daerah.

“Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK masih melihat beberapa permasalahan, antara lain terkait kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) sampai dengan aspek ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan,” kata dia.

Oleh karena itu, lanjut dia, dalam rangka penguatan terhadap transparansi dan akuntabilitas, kami mewajibkan kepada seluruh entitas terperiksa untuk mengumumkan laporan hasil pemeriksaannya kepada masyarakat melalui media massa.

“Mulai tahun ini, BPK mewajibkan seluruh entitas yang laporan keuangannya kami periksa untuk mengumumkannya ke media massa,” ungkap Ketua BPK.

Lebih lanjut dia menyatakan, untuk tahun ini yang diwajibkan adalah entitas beropini wajar tanpa pengecualian (WTP), sedangkan mulai tahun depan semua entitas wajib melaporkan hasil pemeriksaan laporan keuangannya kepada publik.

Selain itu, Ketua BPK juga menyampaikan laporan keuangan yang telah diperiksa nanti diumumkan secara terbuka di media massa adalah neraca, laporan arus kas, laporan realisasi anggaran.

Pada kesempatan yang sama, Auditor Utama Keuangan Negara II (Tortama KN II), Laode Nusriadi dalam paparannya mengulas substansi LHP atas LKPP tahun 2019 terkait tren opini, permasalahan, serta temuan-temuan yang ada didalamnya.

Temuan yang diulas antara lain terkait kelemahan dalam penatausahaan piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kewajiban pemerintah selaku pemegang saham pengendali PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), serta pengendalian atas pencatatan aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Aset yang berasal dari pengeloloaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Temuan lain yang juga dibahas terkait pengungkapan kewajiban jangka panjang atas program pensiun pada LKPP tahun 2019 dan penyajian asset pada realisasi belanja.

Kegiatan yang dilaksanakan baik secara langsung maupun virtual ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, Anggota I BPK / Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara I, Hendra Susanto, Anggota V BPK / Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara V, Bahrullah Akbar, serta para pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan BPK dan para insan media baik online maupun cetak. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here