Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI, Empat Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI, Empat Terdakwa Jalani Sidang Perdana

206
0
BERBAGI
Saat empat terdakwa mengikuti perdidangan secara virtual. (Sumber Foto Beritakajang.com/Herman)

Palembang, Beritakajang.com – Empat terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Kabupaten PALI jalani sidang perdana di PN Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (22/2/2023).

Terdakwa Irwan ST MM (Pejabat Pembuat Komitmen /PPK), Meidi Robin Lionardi (Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra) serta Danu Nanang Hermawan (Komisaris PT. Adhi Pramana Mahogra) dihadirkan secara virtual dari Rutan Kelas IIB Muara Enim. Lain hal untuk terdakwa Yose Rizal (Kepala Cabang Palembang PT Asuransi Rama Satria Wibawa) yang ditahan terpisah dikarenakan sakit.

Dihadapan majelis hakim Dr Edi Terial SH MH dan tim kuasa hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI Imam Murtadlo SH MH membacakan dakwaan terhadap keempat terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, empat terdakwa telibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), lelangnnya dimenangkan oleh PT. Adhi Pramana Mahogra.

PT Adhi Pramana Mahogra mengajukan uang muka sebesar Rp 7 miliar, namun dalam pelaksanaannya tidak dikerjakan oleh perusahaan tersebut.

Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa Irwan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.

Sementara itu, JPU Kejari PALI Imam Murtadlo SH MH mengatakan, keempat terdakwa dikenakan pasal yang berbeda.

“Kalau untuk terdakwa Irwan dan Meidi diancam dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18. Tapi untuk terdakwa Yose Rizal karena ini perbantuan, jadi kita merujuk pada Pasal 3 Juncto Pasal 15 UU tindak pidana korupsi,” Jelas Imam.

Lebih lanjut saat ditanya awak media terkait jatah uang dalam dakwaan tersangka, dikatakan Imam, tidak disebutkan dalam dakwaan itu. Karena menurutnya, sebagai JPU tidak fokus ke arah sana, melainkan fokus ke arah uang sebesar Rp 7 miliar yang digunakan untuk pekerja. Namun pembangunan gedung tidak ada.

“Kalau uang itu kan dikelola oleh PT APN, kita tidak tahu. Yang pasti simpelnya, uang muka dikasih, kok gak ada progres, cuman ada timbunan tanah. Timbunan juga bukan timbunan, dalam arti selesai 100%, melainkan hanya 2,78%,” ujarnya.

Sementara itu saat ditanya terkait penyebab pembangunan gedung tersebut batal dibangun, Imam mengatakan belum mengetahuinya.

“Seperti yang saya jelaskan, sangat mudah, simpel kan, dikasih uang Rp 7 miliar tapi tidak dilaksanakan penggunaannya,” pungkasnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here