Sendawar, Beritakajang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) secara resmi melantik dan meresmikan pengangkatan Marulam Manihuruk ST sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat sisa masa jabatan 2019-2024 dalam rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (8/2/2023).
Politisi Partai Demokrat itu dilantik sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat menggantikan Paul Vius SH yang menyatakan mengundurkan diri dari anggota dewan periode 2019-2024.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat, Ridwai SH. Hadir sejumlah anggota DPRD Kubar, pimpinan OPD, Forkopimda serta para undangan lainnya
Proses pelantikan diawali dengan pengucapan sumpah dan janji Marulam Manihuruk didampingi rohaniawan secara katholik yang dipandu oleh Ketua DPRD Kubar Ridwai SH. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah janji sebagai anggota DPRD Kubar.
Marulam Manihuruk dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) H.Isran Noor Nomor : 100.1.4.2/02/B.PPOD.II/2023 tentang pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD yang berhenti antar waktu, digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya. Dalam peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama yaitu dapil 2.
Ketua DPRD Kutai Barat Ridwai mengucapkan terima kasih kepada Paul Vius yang selama masa jabatan menjadi anggota DPRD Kubar. Diucapkan juga selamat kepada Marulam Hutauruk yang telah resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kubar periode 2019-2024.
“Dengan dilantiknya Marulam Manihuruk sebagai anggota DPRD Kubar, semoga kinerja dewan lebih baik dan solit. Setelah PAW ini maka akan ditindaklanjuti dengan perubahan susunan keanggotaan dan alat kelengkapan DPRD yang sebelumnya dijabat oleh saudara Paul Vius,” ucapnya.
Bupati Kabupaten Kutai Barat FX.Yapan SH MH dalam kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Ayonius menyebutkan, pelantikan Marulam Manihuruk sebagai anggota DPRD Kubar telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Mari kita tingkatkan sinergitas untuk membangun Kubar lebih maju dan siap menjadi salah satu kabupaten penyangga IKN. Semoga saudara Marulam Manihuruk dapat mengemban cita-cita mulia mewujudkan hari esok Kutai Barat yang lebih baik daripada hari ini,” ujarnya.
Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Barat, Noratim, ikut mengucapkan selamat atas dilantiknya Marulam Manihuruk sebagai anggota DPRD Kubar sisa periode 2019-2024 menggantikan Paul Vius yang mengundurkan diri karena dalam kondisi sakit.
“Partai Demokrat selalu memberikan kesempatan melalui kaderisasi. Saya atas nama DPC Partai Demokrat Kubar mengucapkan selamat kepada saudara Marulam Manihuruk. Mari kita melayani masyarakat sesuai apa yang menjadi arahan pimpinan partai,” tandasnya.
Sementara Marulam Manihuruk mengatakan, bahwa amanah yang diembannya itu akan dijaga dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Termasuk akan menampung aspirasi masyarakat khususnya dapil 2. Sehingga nantinya pembangunan di Kabupaten Kubar bisa maksimal dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Sebagai wakil rakyat, tentunya saya akan berjuang untuk kepentingan rakyat. Salah satunya dengan cara menyerap dan menampung aspirasi masyarakat,” pungkasnya. (Daniel)