Palembang, Beritakajang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut tiga terdakwa kurir sabu seberat 9973,30 gram, yaitu M. Jafar Abdullah, Juliadi dan Hafed Hasan dengan pidana penjara seumur hidup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (22/9/2022).
Dihadapan majelis hakim Dr Fahren SH MH melalui sambungan teleconference, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Dede Muhammad Yasin SH MH lewat Jaksa Pengganti Desmilita SH membacakan tuntutannya. Dimana para terdakwa dihadirkan secara virtual.
JPU menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menuntut terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap JPU.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda jalannya persidangan selama satu pekan guna memberikan waktu kepada para terdakwa beserta penasehat hukum untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).
Diberitahukan berdasarkan laman SIP PN Palembang, kejadian bermula saat Tim Resese Polda Sumsel mendapatkan informasi bahwa ada yang hendak menghantarkan narkoba jenis sabu dari Aceh menggunakan kendaraan jenis truk yang akan melintas ke Kota Palembang-Jambi.
Mendapat infomasi tersebut, tim langsung berangkat menuju ke jalan lintas untuk melakukan penyelidikan. Setelah sampai di Jalan Raya Palembang-Jambi. Desa Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin, tim melihat mobil truk colt diesel Mitsubishi dengan nopol BL 8707 N.
Kemudian tim langsung memberhentikan mobil truk lalu melakukan penggeledahan. Pada saat itulah ditemukan 1 unit lemari es warna hitam merk Aqua yang di dalamnya berisikan 10 paket besar sabu dengan bungkusan warna hijau bertuliskan guanyinwang berat 9973,30 gram.
Selanjutanya, tim juga berhasil mengamankan terdakwa lain yakni Juliadi dan Hafed Hasan (berkas terpisah) berikut barang bukti. Ketiga terdakwa langsung dibawa ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan. (Hsyah)