Palembang, Beritakajang.com – Berkas perkara tahap 1 kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan anggota DPRD Kota Palembang Zukri Zen terhadap seorang wanita, sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada tanggal 7 September 2022.
Kasi Bidang Intelijen Kejari Palembang Fandy Hasibuan SH MH saat konferensi pers, Selasa (13/9/2022) menjelaskan, bahwa untuk perkara Zukri Zen, pihaknya sudah menerima berkas tahap 1 pada tanggal 7 September 2022 atas korban yang bernama Juwita Puspita Sari.
Dalam perkara ini sendiri untuk saksi yang telah menjalani pemeriksaan ada empat orang, dan dalam perkara tersebut Zukri Zen masih dilakukan penahanan.
“Untuk berkas perkara dari tahap 1 ke tahap 2 sesuai peraturan KUHAP diberikan tenggang waktu selama 14 hari, yaitu 7 hari masa penelitian dan 7 hari memberikan petunjuk. Apabila penuntut umum mengatakan belum lengkap, kita akan mengembalikan kepada pihak kepolisian,” pungkas Fandy.
Untuk kasus ini, Zukri Zen dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Diberitahuan, Zukri Zen ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita yang bernama Juwita Puspita Sari yang terjadi di SPBU Demang Lebar Daun Palembang pada Kamis (5/8/2022) malam. Dari lokasi kejadian dan keterangan para saksi, Zukri Zen mencoba menyalip antrian BBM namun korban tidak terima dan terjadilah keributan. (Hsyah)